Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Kejari Jakut Mengkriminalisasi Hendra Soenjoto

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan kriminalisasi lantaran melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik, Hendra Soenjoto. Padahal kasus tersebut sudah diputus dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jelas bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan atas pemaksaan penahanan terhadap HS, mereka memaksa tanpa dasar hukum yang jelas dan ini melanggar Pidana serta Hak Asasi Manusia,” jelas Pengacara Hendra, Syafuan di Jakarta (Minggu, 29/10).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya membatalkan dakwaan terhadap HS dalam putusan sidang praperadilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.


Syafuan menegaskan, seharusnya kliennya dikeluarkan dari tahanan sejak dibacakannya Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan malah di ajukan sidang lagi dengan tempat berbeda, dengan kasus yang sama.

"Jelas dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan itu mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa laporan polisi atas nama pelapor Azhar Umar baik Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Utara adalah laporan terhadap peristiwa pidana yang sama, yang berasal dari pelapor yang sama, terlapor yang sama dan peristiwa pidana yang sama, tempat Locus delicti dan waktu tempus delictie yang sama, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kan gitu bunyi putusan nya," tegas syafuan.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut juga menyatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) berdasarkan surat ketetapan Nomor : S/Tap/562/VII/2015 Dit, Reskrimum tanggal 9 Juli 2015, tentang penghentian penyidikan perkara (SP3), yang berasal dari berkas perkara hasil penyidikan laporan polisi no:LP/3007/VIII/2014/Dit. Reskrimum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dari putusan itu kan jelas SP3 nya sah dan otomasi penetapan P21 yang baru dikeluarkan kejaksaan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan pasal 110 ayat (2) dan 3 KUHAP dan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Per-036/A/JA/09/20 tentang SOP," jelasnya.

Karenanya, Syaufan merasa heran dan menyimpulkan bahwa Kejaksan Jakarta Utara mempermainkan hukum serta mengkriminalisasi orang yang mencari keadilan, dalam hal ini kliennya.

“Kita heran dengan ulah para jaksa jakarta utara ini, padahal jelas kejaksaan jakarta utara diminta oleh pengadilan jakarta selatan untuk mengembalikan harkat dan martabat HS kepada keadaan semula bukan malah sebaliknya,” jelasnya.

"Itu kan perintah pengadilan sehingga siapapun wajib untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, jangan malah berupaya mengkriminalisasi dan menabrak aturan donk,” sambung Syaufan. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya