Teguh Santosa/net
Teguh Santosa/net
Data tersebut dikutip Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Teguh Santosa dari pernyataan yang pernah disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo beberapa waktu lalu.
"Ada 43.300 media online di Indonesia saat ini. Baru 1.000
lebih media online yang sudah mendaftar ke SMSI. Dari jumlah tersebut
hanya 265 yang dapat didaftarkan ke Dewan Pers pada gelombang pertama
tanggal 8 September 2017 lalu," terang Teguh saat menghadiri Deklarasi
Banceuy di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/10).
Ketua Bidang Luar Negeri PWI itu menambahkan, status terverifikasi suatu media, merupakan amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, SMSI akan mendata dan mendorong agar para anggotanya semakin banyak yang terverifikasi.
"Saat ini, SMSI terus berusaha mendorong anggota untuk menjadi media profesional, terverifikasi secara administrasi dan faktual," urai dosen FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan London School of Public Relations (LSPR) Jakarta itu.
Akhir November 2017 nanti, lanjutnya, SMSI akan kembali mendaftarkan sejumlah anggotanya ke Dewan Pers. Sesuai dengan fungsi dibentuknya SMSI sebagai wadah bagi perusahaan media siber, bukan wartawannya.
Sebelumnya, Teguh berpesan, agar perusahaan pers dapat terus mengembangkan usahanya secara sehat. Serta dapat menjadi tumpuan bagi para pekerja pers, yakni wartawan.
"SMSI bertekad membangun masyarakat digital. Indonesia ke depan jangan hanya jadi pengguna. Tetapi harus menjadi pencipta aplikasi," papar Teguh.
Apalagi menjelang pilkada serentak 2018 mendatang, keberadaan media yang belum terverivikasi, berpotensi membahayakan
proses pilkada. Khususnya, terkait penyebaran ujaran kebencian dan kabar bohong (hoax)
oleh media yang tidak profesional.
"Mari sama-sama kita (media online terverifikasi) perangi hoax," demikian Teguh.[san]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02