Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi proses sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan depan (3/11).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik POM TNI guna menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"KPK telah melalukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada hari Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/10).
Kordinasi perlu dilakukan karena kasus korupsi tersebut melibatkan anggota TNI dan proses praperadilan tidak hanya terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Tetapi juga berisiko kepada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap sejumlah tersangka di sana.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI. Karena salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer,†jelas Febri.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK meminta praperadilan ditunda pada Jumat (20/10) karena masih butuh mempelajari dokumen. Permintaan penundaan itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
"Kerjasama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu konsern dari Panglima TNI sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di TNI. Sedangkan KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU KPK," pungkas Febri.
[sam]