Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KORUPSI PENGADAAN HELIKOPTER

KPK Kordinasi dengan POM TNI Hadapi Praperadilan

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi proses sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan depan (3/11).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik POM TNI guna menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"KPK telah melalukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada hari Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/10).


Kordinasi perlu dilakukan karena kasus korupsi tersebut melibatkan anggota TNI dan proses praperadilan tidak hanya terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Tetapi juga berisiko kepada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap sejumlah tersangka di sana.

"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI. Karena salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer,” jelas Febri.  

Sebelumnya, Biro Hukum KPK meminta praperadilan ditunda pada Jumat (20/10) karena masih butuh mempelajari dokumen. Permintaan penundaan itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

"Kerjasama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu konsern dari Panglima TNI sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di TNI. Sedangkan KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU KPK," pungkas Febri. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya