Berita

Nusantara

Pengawasan Pabrik Petasan Yang Meledak Di Tangerang Dipertanyakan

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 10:31 WIB | LAPORAN:

. Antara bom dan kembang api sebenarnya adalah saudara yang diatur dalam Peraturan Kapolri 2/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Demikian dikatakan pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto saat hubungi wartawan, Jumat (27/10).

Saat kepolisian bergembira karena pucuk pimpinannya yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapatkan pengukuhan sebagai gurubesar dalam bidang kontra terorisme, Kami kemarin, di saat yang hampir bersamaan puluhan orang berduka akibat ledakan pabrik kembang api di Tangerang, Banten.


Menurut Bambang bahwa problem keamanan bukan sekedar melawan aksi terorisme, tetapi membangun infrastruktur dan suprastruktur keamanan melalui regulasi yang ketat yang bisa memberi rasa aman dan menjaga keselamatan masyarakat. Bukan hanya untuk sekarang tetapi juga masa depan.

"Apalagi ini menyangkut kebutuhan industri. Dan seharusnya bukan soal wani piro," tuturnya.

Ledakan pabrik petasan di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Tangerang, setidaknya ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka.

Bambang menyinggung terkait penerapan aturan di lapangan dan bagaimana pengawasannya, security dan safety sebagai syarat mutlak dalam industri yang berkaitan bahan peledak.

"Apakah sudah diterapkan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus ini? Apakah sudah mendapat izin? Darimana bahan bakunya," tanya dia. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya