Berita

Nusantara

Pengawasan Pabrik Petasan Yang Meledak Di Tangerang Dipertanyakan

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 10:31 WIB | LAPORAN:

. Antara bom dan kembang api sebenarnya adalah saudara yang diatur dalam Peraturan Kapolri 2/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Demikian dikatakan pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto saat hubungi wartawan, Jumat (27/10).

Saat kepolisian bergembira karena pucuk pimpinannya yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapatkan pengukuhan sebagai gurubesar dalam bidang kontra terorisme, Kami kemarin, di saat yang hampir bersamaan puluhan orang berduka akibat ledakan pabrik kembang api di Tangerang, Banten.


Menurut Bambang bahwa problem keamanan bukan sekedar melawan aksi terorisme, tetapi membangun infrastruktur dan suprastruktur keamanan melalui regulasi yang ketat yang bisa memberi rasa aman dan menjaga keselamatan masyarakat. Bukan hanya untuk sekarang tetapi juga masa depan.

"Apalagi ini menyangkut kebutuhan industri. Dan seharusnya bukan soal wani piro," tuturnya.

Ledakan pabrik petasan di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Tangerang, setidaknya ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka.

Bambang menyinggung terkait penerapan aturan di lapangan dan bagaimana pengawasannya, security dan safety sebagai syarat mutlak dalam industri yang berkaitan bahan peledak.

"Apakah sudah diterapkan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus ini? Apakah sudah mendapat izin? Darimana bahan bakunya," tanya dia. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya