Berita

MK/net

Hukum

Kasus Pilkada Jayapura, MK Inkonsisten Dan Sedang Pasang Bom Waktu

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 04:31 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan menolak permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) dalam perselisihan Pilkada Kabupaten Jayapura. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut dibacakan pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu.

Kuasa hukum paslon nomor 1, Budi Setyanto menegaskan jika MK menyisakan permasalahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu  menyangkut rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathias  Awaitauw sebagai Calon Bupati karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Rekomendasi  Bawaslu tersebut dikeluarkan seblum persidangan MK dan hingga  putusan sengketa Kabupaten Jayapura diputus MK, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua. Padahal berdasarkan undang-undang, tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi pengawas pemilu bersifat wajib.  


"Sementara dalam pertimbangan putusannya, MK justru mengatakan lembaganya tidak berwewenang menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI sehingga mahkamah pengenyampingkan rekomendasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/10).

Budi menambahkan, pertimbangan MK kali ini sangat berbeda dengan pertimbangan pada beberapa sengketa Pilkada yang telah diputus sebelumnya.   Dimana saat itu MK justru mengenyampingkan ambang batas selisih suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 karena adanya rekomendasi pelanggaran yang dikeluarkan panwaslu.

Hal tersebut, imbuh Budi, seperti yang terjadi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara. Dalam kasus pilkada Tolikara, walaupun selisih suara antara pemohon dan termohon sangat jauh, MK memutus dilakukan PSU di 18 distrik hanya karena alasan adanya Rekomendasi Panwaslu yang tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Tolikara.

"Jadi terkesan MK tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan. Kalau memang selisih suara itu menjadi syarat mutlak dalam pengajuan sengketa pilkada. Seharusnya seluruh sengketa pilkada yang  melebihi ambang batas selisih sura itu ditolak, tidak boleh ada yang ditolak terus ada yang diterima. Ini kan kemudian menghasilkan putusan yang berbeda-beda," tegas Budi.

Dalam konteks putusan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Budi menilai masih  ada aspek penting yang belum tersentuh hukum yaitu masalah Rekomendasi Bawaslu RI tentang diskualifiikasi calon petahana yang menurut klaim hakim MK bukan kewenangannya untuk menilai.

"Jika demikian berarti ada institusi atau peradilan lain yang lebih berwenang  untuk memutus hal tersebut, karena memang rekomendasi Bawaslu RI ini tidak boleh dibiarkan menggantung, harus ada kepastian hukum," pungkas Budi.

Bawaslu menurut hemat Budi, merupakan produk hukum dari institusi yang memiliki otoritas dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada.

"Jika melihat kasus pilkada Jayapura, MK sedang membuat bom waktu bagi dan para pihak terutama yang kalah di MK untuk menempuh saluran hukum lain dalam mempersoalkan masalah rekomendasi bawaslu RI yang belum dilaksakan guna memperoleh kepastian dan keadilan hukum. Pilkada Jayapura juga pasti akan banyak masalah kedepan," demikian Budi.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya