Berita

MK/net

Hukum

Kasus Pilkada Jayapura, MK Inkonsisten Dan Sedang Pasang Bom Waktu

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 04:31 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan menolak permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) dalam perselisihan Pilkada Kabupaten Jayapura. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut dibacakan pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu.

Kuasa hukum paslon nomor 1, Budi Setyanto menegaskan jika MK menyisakan permasalahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu  menyangkut rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathias  Awaitauw sebagai Calon Bupati karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Rekomendasi  Bawaslu tersebut dikeluarkan seblum persidangan MK dan hingga  putusan sengketa Kabupaten Jayapura diputus MK, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua. Padahal berdasarkan undang-undang, tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi pengawas pemilu bersifat wajib.  


"Sementara dalam pertimbangan putusannya, MK justru mengatakan lembaganya tidak berwewenang menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI sehingga mahkamah pengenyampingkan rekomendasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/10).

Budi menambahkan, pertimbangan MK kali ini sangat berbeda dengan pertimbangan pada beberapa sengketa Pilkada yang telah diputus sebelumnya.   Dimana saat itu MK justru mengenyampingkan ambang batas selisih suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 karena adanya rekomendasi pelanggaran yang dikeluarkan panwaslu.

Hal tersebut, imbuh Budi, seperti yang terjadi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara. Dalam kasus pilkada Tolikara, walaupun selisih suara antara pemohon dan termohon sangat jauh, MK memutus dilakukan PSU di 18 distrik hanya karena alasan adanya Rekomendasi Panwaslu yang tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Tolikara.

"Jadi terkesan MK tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan. Kalau memang selisih suara itu menjadi syarat mutlak dalam pengajuan sengketa pilkada. Seharusnya seluruh sengketa pilkada yang  melebihi ambang batas selisih sura itu ditolak, tidak boleh ada yang ditolak terus ada yang diterima. Ini kan kemudian menghasilkan putusan yang berbeda-beda," tegas Budi.

Dalam konteks putusan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura, Budi menilai masih  ada aspek penting yang belum tersentuh hukum yaitu masalah Rekomendasi Bawaslu RI tentang diskualifiikasi calon petahana yang menurut klaim hakim MK bukan kewenangannya untuk menilai.

"Jika demikian berarti ada institusi atau peradilan lain yang lebih berwenang  untuk memutus hal tersebut, karena memang rekomendasi Bawaslu RI ini tidak boleh dibiarkan menggantung, harus ada kepastian hukum," pungkas Budi.

Bawaslu menurut hemat Budi, merupakan produk hukum dari institusi yang memiliki otoritas dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada.

"Jika melihat kasus pilkada Jayapura, MK sedang membuat bom waktu bagi dan para pihak terutama yang kalah di MK untuk menempuh saluran hukum lain dalam mempersoalkan masalah rekomendasi bawaslu RI yang belum dilaksakan guna memperoleh kepastian dan keadilan hukum. Pilkada Jayapura juga pasti akan banyak masalah kedepan," demikian Budi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya