Berita

Net

Hukum

Ternyata Perkara RJ Lino Sudah Tahap Penyidikan

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelindo II yang disebut melibatkan Richard Joost Lino atau dikenal dengan RJ Lino ternyata sudah masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan kepala Polri dalam dugaan penghentian penanganan perkara dugaan korupsi mobile crane pada Senin kemarin (23/10).

"Yang menjadi kejutan dalam sidang adalah jawaban kuasa hukum Kapolri bahwa kasus itu telah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 11 November 2016, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nmr. SP.Sidik/681/XI/2016/Dit Tipideksus," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10).


Dia menyayangkan Bareskrim sudah terlalu lama bedah Sprindik dengan belum ditetapkannya tersangka. Karenanya Boyamin pun mendesak mantan Dirut Pelindo II RJ Lino segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berlangsung setahun dan ini sungguh tidak lazim karena kasus korupsi harus cepat. Itu sesuai pasal 25 UU 31/1999. Dengan adanya Sprindik itu maka dapat dipastikan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka," jelasnya.

Untuk agenda persidangan praperadilan yang diajukannya, terang Boyamin, agenda sidang kemarin jam 10.00 di Pengadilan Negeri Jaksel sudah memasuki proses pembuktian.

"Dan memanggil saksi ahli yakni ahli hukum Heri Firmansyah dari Untar (Universitas Tarumanegara)," kata Boyamin.

Dia menambahkan, selama ini Bareskrim Polri hanya memproses dua orang tersangka dalam kasus mobile crane itu, yakni Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.

"Keduanya telah divonis satu tahun empat bulan di Pengadilan Tipikor Jakpus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Sementara untuk RJ Lino tidak ada kabarnya. termasuk tidak ada kabar bahwa sudah disidik dan Sprindik sudah diperpanjang sekali," ungkap Boyamin.

Boyamin pun menyampaikan bahwa dengan adanya praperadilan yang diajukannya akhirnya terungkap bahwa Bareskrim telah melakukan penyidikan.

"Dan Bareskrim sudah tidak bisa mundur lagi. Selain tetap maju, ada jalan lain yaitu SP3 yang nantinya pasti akan kita gugat Praperadilan. Belum ada SP3 saja kita gugat apalagi jika ada SP3," pungkasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya