Berita

Foto: RMOL

Hukum

Sempat Menang Praperadilan, Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka KPK Lagi

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman. Kali ini politikus PDIP itu terjerat kasus suap jual beli jabatan terhadap sejumlah jajaran di Kabupaten Nganjuk.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan Perekrutan dan Pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017," kata wakil ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/10).

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang lainnya. Antara lain, Kepala SMPN 3 Ngonggrot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar (IH); Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri (MB); Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harjanto (H).


Bupati Nganjuk diduga menerima sejumlah uang suap dari orang kepercayaannya. Total uang yang diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, Rabu (25/10) siang kemarin, berjumlah Rp 298.000.020.000.

Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur, Jakarta. Diduga uang itu merupakan pemberian dari Ibnu Hajar dan Suwandi.

"Dari total uang yang diamankan, diduga diberikan dari IH sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900.000," jelas Basaria.

Menurut dia, tim dari KPK sudah lama menemukan indiasi praktik jual beli jabatan itu di Kabupaten Nganjuk. Diduga Bupati melalui orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para pegawai di SKPD di Kabupaten Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk.

Atas tindakan itu, sebagai pihak penerima, Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi diganjar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi yakni, Bisri dan Harjanto diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Taufiqurrahman sebelumnya pernah menjadi tersangka KPK pada Desember 2016. Ia tersandung kasus suap terkait lima proyek yang terjadi pada 2009 di Kabupaten Nganjuk.

Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, ia menang saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Maret 2017. Kemudian KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ia telah menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode sejak 2009 dan lanjut lagi di periode 2014. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya