Berita

Muhammad Nurkhoiron/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Nurkhoiron: Kalau Cuma Klipingan Koran Tidak Bisa Dijadikan Bukti Baru, Harus Yang Otentik

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 12:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Amerika Serikat disebut mengetahui peristiwa 1965. Pengungkapan itu didasar­kan oleh rangkaian kawat diplo­matik Kedutaan Besar AS sepan­jang tahun 1964-1968 di Jakarta. 39 dokumen dengan total 30 ribu halaman itu dipublikasikan lembaga non-profit National Security Archive (NSA), lem­baga National Declassification Center (NDC), dan lembaga negara National Archives and Records Administration (NARA) pada 17 Oktober.

Komnas HAM pernah menan­gani peristiwa '65 itu. Berikut pandangan Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron terkait dokumen itu;

Apa tanggapan Komnas HAM terhadap dokumen tersebut?
Tentu saja itu kabar bagus ya. Dokumen itu menambah refer­ensi dan informasi kami atas per­istiwa 65, yang selama ini sangat terbatas, yang memang sengaja dibatasi. Selama ini kita melihat peristiwa 65 itu seolah-olah pelaku dan dalangnya adalah kelompok komunis atau PKI.

Tentu saja itu kabar bagus ya. Dokumen itu menambah refer­ensi dan informasi kami atas per­istiwa 65, yang selama ini sangat terbatas, yang memang sengaja dibatasi. Selama ini kita melihat peristiwa 65 itu seolah-olah pelaku dan dalangnya adalah kelompok komunis atau PKI.

Beberapa dokumen yang sem­pat saya lihat dari media itu ada beberapa petunjuk, tentang siapa sebetulnya pelaku dari peristiwa 65 yang menyebabkan banyak korban, khususnya dari kalan­gan eks PKI. Dokumen itu ada yang menyampaikan terlibatnya Soeharto. Itu kan berarti mengubah pandangan selama ini. Menujukan bahwa pelakunya tidak dari kelompok PKI. Itu kan pandangan lain yang tidak kita ketahui.

Dokumen itu bisa dijadikan novum enggak?
Jadi begini, kalau dikait­kan dengan Undang-Undang Komnas HAM itu menyebutkan tugas Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelang­garan HAM berat. Penyelidikan kasus 65 sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun masih ada berkas yang bolak-balik ke Komnas HAM. Nah, kalau itu mau dijadi­kan bukti baru (novum-red), ada beberapa syarat.

Apa saja syaratnya?

Pertama, berupa surat keteran­gan yang otentik. Misalnya di sana ditujukan kalau Soeharto terlibat aksi kekerasan 65. Itu berupa apa? Kalau klipingan koran atau media ya tidak bisa. Kalau cuma kabar dari Kedubes itu baru petunjuk. Kalau untuk novum itu harus ada keteran­gannya, bisa keterangan ahli atau surat-surat yang otentik. Ada enggak surat keterangan misalnya berupa perintah dari Soeharto sendiri, atau keteran­gan dari anak buahnya. Nah, itu bisa jadi tambahan bukti.

Sejauh ini apa saja bukti yang sudah dikantongi Komnas HAM terkait kasus itu?

Alat bukti untuk menujukan peristiwa itu sebetulnya se­bagian besar sudah dikumpulkan oleh Komnas HAM. Alat bukti kami itu dari keterangan saksi. Mungkin hampir seribu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari saksi dan korban yang sudah kami kumpulkan. Tapi keteran­gan itu kan baru satu alat bukti. Sekarang tinggal bukti doku­mennya yang belum. Ini yang dibutuhkan buat novum.

Kalau temuan YPKP 65 kemarin bisa dijadikan novum enggak?

Temuan apa? Kalau yang kuburan massal itu mau dijadi­kan bukti harus melalui otopsi lagi. Dan itu masuknya sebagai bukti yudisial. Kalau mau dijadi­kan bukti harus digali kembali, kemudian diidentifikasi mayat­nya, penyebab kematiannya apa dan lain sebagainya. Nah, untuk sampai ke sana Komnas HAM tidak bisa sendirian. Untuk bisa membongkaran kuburan saja harus melibatkan pihak lain. Betul nantinya temuan itu bisa membantu memperkuat bukti. Tapi bukan bukti Komnas HAM, melainkan memperkuat bukti-bukti Kejagung. Jadi harus maju ke penyidikan dulu. Kalau kami sih merasa sudah cukup.

Itu kenapa tidak bisa maju ke penyidikan?
Sebetulnya kalau menurut kami bukti-bukti yang selama ini diserahkan kepada Kejagung itu sudah cukup. Bukti yang menunjukkan siapa pelaku itu yang harusnya ditelusuri oleh Kejagung. Tugas Komnas HAM itu cuma menujukkan apakah sudah bisa dianggap sebuah peristiwa pelanggaran HAM. Kalau peristiwa itu kan belum bisa menujukkan siapa pelakunnya.

Nah, untuk menunjukan siapa pelakunya itu sudah tugas pe­nyidik. Mereka yang harusnya memperkuat dugaan itu. Mestinya lebih tepat kalau Kejagung yang lakukan, bukan kami. Bagi Komnas HAM sendiri, karena tugasnya hanya penyelidikan, kami merasa cukup. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya