Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (83)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Politik

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 11:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN berbasis gen­der yang sering dialami kaum perempuan ialah kekerasan politik. Kekerasan politik ter­hadap perempuan dapat mengambil bentuk pelece­han hak-hak politik terhadap mereka. Perempuan seringkali dianggap bukan makhluk politik yang dapat memerankan per­an-peran publik. Peran perempuan lebih pan­tas memerankan peran domestik. Peran politik dianggap dunia laki-laki. Mungkin di perkotaan anggapan seperti ini tidak lagi terlalu kuat, na­mun di daerah atau di kampung masih amat terasa. Berbagai temuan Pusat-pusat Studi dan gender di beberapa Perguruan Tinggi menemu­kan hal ini.

Yang lebih mendasar lagi karena bentuk kekerasan itu sering dilegitimasi dengan dalil-dalil agama dan nilai-nilai luhur budaya. Seo­lah-olah perempuan tidak boleh menganggap dirinya sejajar dengan kaum laki-laki. Di antara dalil agama yang sering dikemukakan untuk melakukan pemojokan kaum perempuan ialah: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (la­ki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Terjemahan Dep. Agama). (Q.S. al- Nisa’/4:34)." Perhatikan terjemahan tersebut, kata qawwamun sekian lama diartikan den­gan "pemimpin" yang berkonotasi struktural, padahal kata ini bisa diartikan pendamping, pemelihara, atau penaggung jawab yang leb­ih berkonotasi fungsional. Kata "pemimpin" di dalam bahasa Indonesia tidak identik dengan qawwamah dalam bahasa Arab. Bandingkan dengan terjemahan Yusuf Ali menerjemahkan­nya ke dalam bahasa Inggris dengan: man are the protectors and maintainers of women (la­ki-laki adalah pelindung dan pemelihara bagi perempuan). Terjemahan terakhir Kementeri­an Agama dilakukan penyesuaian. Kata qaw­wamah diubah pengertiannya menjadi "pelind­ung", bukan lagi pemimpin. Ini sebuah langkah maju dalam kesetaraan gender.

Meskipun demikian, ayat ini tidak dapat dijadi­kan dasar menolak kepemimpinan perempuan karena ayat ini hanya untuk menjelaskan suatu kasus keluarga (rumah tangga) yang diadukan kepada Rasulullah, lalu ayat ini turun sebagai jawaban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Lagi pula, potongan ayat berikutnya terdapat muqayyad yang memberikan penegasan bahwa yang berhak untuk menjadi pemimpin ialah mer­eka yang memiliki potensi dan kelebihan di antara mereka (laki-laki atau perempuan).


Muhammad Abduh dalam Al-Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya karena ayat ini meng­gunakan kata: Bi ma fadldlalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dh (sebagaimana Allah telah melebih­kan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain), bukannya mengatakan: Bi ma fadldlalahum 'alaihinn, atau bi tafdhilihim 'alaihin yang lebih te­gas menunjuk laki-laki mempunyai kelebihan di atas perempuan.

Dengan demikian, kekerasan politik dengan menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar legiti­masi sudah dapat ditinjau kembali. Pemahaman seperti ini malah kontra produktif dengan kisah pan­jang-lebar Ratu Balqis yang diberi gelar laha 'arsy al-'adhim (pemilik superpower) yang melahirkan masyarakat "baldah thayyibah wa Rab al-gafur". 

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya