Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (83)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Politik

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 11:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN berbasis gen­der yang sering dialami kaum perempuan ialah kekerasan politik. Kekerasan politik ter­hadap perempuan dapat mengambil bentuk pelece­han hak-hak politik terhadap mereka. Perempuan seringkali dianggap bukan makhluk politik yang dapat memerankan per­an-peran publik. Peran perempuan lebih pan­tas memerankan peran domestik. Peran politik dianggap dunia laki-laki. Mungkin di perkotaan anggapan seperti ini tidak lagi terlalu kuat, na­mun di daerah atau di kampung masih amat terasa. Berbagai temuan Pusat-pusat Studi dan gender di beberapa Perguruan Tinggi menemu­kan hal ini.

Yang lebih mendasar lagi karena bentuk kekerasan itu sering dilegitimasi dengan dalil-dalil agama dan nilai-nilai luhur budaya. Seo­lah-olah perempuan tidak boleh menganggap dirinya sejajar dengan kaum laki-laki. Di antara dalil agama yang sering dikemukakan untuk melakukan pemojokan kaum perempuan ialah: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (la­ki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Terjemahan Dep. Agama). (Q.S. al- Nisa’/4:34)." Perhatikan terjemahan tersebut, kata qawwamun sekian lama diartikan den­gan "pemimpin" yang berkonotasi struktural, padahal kata ini bisa diartikan pendamping, pemelihara, atau penaggung jawab yang leb­ih berkonotasi fungsional. Kata "pemimpin" di dalam bahasa Indonesia tidak identik dengan qawwamah dalam bahasa Arab. Bandingkan dengan terjemahan Yusuf Ali menerjemahkan­nya ke dalam bahasa Inggris dengan: man are the protectors and maintainers of women (la­ki-laki adalah pelindung dan pemelihara bagi perempuan). Terjemahan terakhir Kementeri­an Agama dilakukan penyesuaian. Kata qaw­wamah diubah pengertiannya menjadi "pelind­ung", bukan lagi pemimpin. Ini sebuah langkah maju dalam kesetaraan gender.

Meskipun demikian, ayat ini tidak dapat dijadi­kan dasar menolak kepemimpinan perempuan karena ayat ini hanya untuk menjelaskan suatu kasus keluarga (rumah tangga) yang diadukan kepada Rasulullah, lalu ayat ini turun sebagai jawaban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Lagi pula, potongan ayat berikutnya terdapat muqayyad yang memberikan penegasan bahwa yang berhak untuk menjadi pemimpin ialah mer­eka yang memiliki potensi dan kelebihan di antara mereka (laki-laki atau perempuan).


Muhammad Abduh dalam Al-Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya karena ayat ini meng­gunakan kata: Bi ma fadldlalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dh (sebagaimana Allah telah melebih­kan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain), bukannya mengatakan: Bi ma fadldlalahum 'alaihinn, atau bi tafdhilihim 'alaihin yang lebih te­gas menunjuk laki-laki mempunyai kelebihan di atas perempuan.

Dengan demikian, kekerasan politik dengan menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar legiti­masi sudah dapat ditinjau kembali. Pemahaman seperti ini malah kontra produktif dengan kisah pan­jang-lebar Ratu Balqis yang diberi gelar laha 'arsy al-'adhim (pemilik superpower) yang melahirkan masyarakat "baldah thayyibah wa Rab al-gafur". 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya