Berita

Taksi Online/net

Nusantara

Pengemudi Taksi Online Yang Tak Patuh Permenhub Silahkan Hidup Di Negara Lain

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 05:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai demo yang dilakukan oleh para sopir online terkait pemasangan stiker penanda untuk angkutan sewa khusus seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, hal tersebut merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti.

Peraturan tentang moda transportasi tersebut kata Djoko tidak hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

"Kalau gak mau ikut aturan ya silahkan, nanti yang mengikuti aturan itu resmi, bagi yang tidak ya dianggap liar," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (25/10) malam.


Dengan demikian, menurutnya pemerintah memiliki kewenagan untuk menindak secara tegas bagi para sopir yang tidak mau mentaati peraturan yang dibuat demi ketertiban transportasi itu

"Kalau enggak, silahkan hidup di negara lain yang tanpa aturan," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat transportasi Agus Pambagyo, dalam hal pemasangan stiker yang tertuang dalam revisi Permenhub 26/2017 pada mobil angkutan online sebagai penanda itu merupakan langkah pemerintah untuk mekonsumen dalam hal ini penumpang.

"Saya investigasi juga di luar negeri misalnya London dan Moskow angkutan online-nya dipasangi stiker sebagai penanda, bahkan penumpang tidak mau naik kalau stiker tidak ada," kata dia.

Karena menurutnya, sesuai amanat UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, itu jelas dalam pasal 4 hak dan kewajiban konsumen yakni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dari penyedia jasa serta hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

"Sebab di aplikasi masih banyak kok yang tidak sesuai supir dan nomor plat mobil dengan yang kita pesan, bahayanya jika keluarga atau anak kita yang naik sendiri misalnya mau ngadu kesiapa? sedangkan akun aplikasi untuk taksi online bisa diperjualbelikan," jelas dia

Jika ikuti aturan, lanjut Agus maka dengan mudah kita mengetahui siapa driver dan nomor mobilnya secara fakta, karena sudah melalui proses resmi.
"Dengan mudah juga dapat diketahui langsung siapa koperasinya, karena dalam Permenhub mengatur hal ini," pungkasnya.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya