Berita

Taksi Online/net

Nusantara

Pengemudi Taksi Online Yang Tak Patuh Permenhub Silahkan Hidup Di Negara Lain

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 05:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai demo yang dilakukan oleh para sopir online terkait pemasangan stiker penanda untuk angkutan sewa khusus seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, hal tersebut merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti.

Peraturan tentang moda transportasi tersebut kata Djoko tidak hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

"Kalau gak mau ikut aturan ya silahkan, nanti yang mengikuti aturan itu resmi, bagi yang tidak ya dianggap liar," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (25/10) malam.


Dengan demikian, menurutnya pemerintah memiliki kewenagan untuk menindak secara tegas bagi para sopir yang tidak mau mentaati peraturan yang dibuat demi ketertiban transportasi itu

"Kalau enggak, silahkan hidup di negara lain yang tanpa aturan," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat transportasi Agus Pambagyo, dalam hal pemasangan stiker yang tertuang dalam revisi Permenhub 26/2017 pada mobil angkutan online sebagai penanda itu merupakan langkah pemerintah untuk mekonsumen dalam hal ini penumpang.

"Saya investigasi juga di luar negeri misalnya London dan Moskow angkutan online-nya dipasangi stiker sebagai penanda, bahkan penumpang tidak mau naik kalau stiker tidak ada," kata dia.

Karena menurutnya, sesuai amanat UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, itu jelas dalam pasal 4 hak dan kewajiban konsumen yakni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dari penyedia jasa serta hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

"Sebab di aplikasi masih banyak kok yang tidak sesuai supir dan nomor plat mobil dengan yang kita pesan, bahayanya jika keluarga atau anak kita yang naik sendiri misalnya mau ngadu kesiapa? sedangkan akun aplikasi untuk taksi online bisa diperjualbelikan," jelas dia

Jika ikuti aturan, lanjut Agus maka dengan mudah kita mengetahui siapa driver dan nomor mobilnya secara fakta, karena sudah melalui proses resmi.
"Dengan mudah juga dapat diketahui langsung siapa koperasinya, karena dalam Permenhub mengatur hal ini," pungkasnya.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya