Berita

Taksi Online/net

Nusantara

Pengemudi Taksi Online Yang Tak Patuh Permenhub Silahkan Hidup Di Negara Lain

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 05:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai demo yang dilakukan oleh para sopir online terkait pemasangan stiker penanda untuk angkutan sewa khusus seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, hal tersebut merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti.

Peraturan tentang moda transportasi tersebut kata Djoko tidak hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

"Kalau gak mau ikut aturan ya silahkan, nanti yang mengikuti aturan itu resmi, bagi yang tidak ya dianggap liar," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (25/10) malam.


Dengan demikian, menurutnya pemerintah memiliki kewenagan untuk menindak secara tegas bagi para sopir yang tidak mau mentaati peraturan yang dibuat demi ketertiban transportasi itu

"Kalau enggak, silahkan hidup di negara lain yang tanpa aturan," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat transportasi Agus Pambagyo, dalam hal pemasangan stiker yang tertuang dalam revisi Permenhub 26/2017 pada mobil angkutan online sebagai penanda itu merupakan langkah pemerintah untuk mekonsumen dalam hal ini penumpang.

"Saya investigasi juga di luar negeri misalnya London dan Moskow angkutan online-nya dipasangi stiker sebagai penanda, bahkan penumpang tidak mau naik kalau stiker tidak ada," kata dia.

Karena menurutnya, sesuai amanat UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, itu jelas dalam pasal 4 hak dan kewajiban konsumen yakni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dari penyedia jasa serta hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

"Sebab di aplikasi masih banyak kok yang tidak sesuai supir dan nomor plat mobil dengan yang kita pesan, bahayanya jika keluarga atau anak kita yang naik sendiri misalnya mau ngadu kesiapa? sedangkan akun aplikasi untuk taksi online bisa diperjualbelikan," jelas dia

Jika ikuti aturan, lanjut Agus maka dengan mudah kita mengetahui siapa driver dan nomor mobilnya secara fakta, karena sudah melalui proses resmi.
"Dengan mudah juga dapat diketahui langsung siapa koperasinya, karena dalam Permenhub mengatur hal ini," pungkasnya.[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya