Berita

Jeffry Hoata/Net

Bisnis

Disnaker: PT NHM Siapkan Paket 2 PKB untuk 21 Karyawan

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 22:56 WIB | LAPORAN:

PT Nusa Halmahera Minerals, (NHM) terus melakukan segala upaya bagi 21 karyawannya yang terkena kebijaksanaan nasionalisasi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Halmahera Utara, Jeffry Hoata menyampaikan, perusahaan itu juga akan mengeluarkan kompensasi untuk para tenaga security (keamanan) tersebut.

Kompensasi yang diberikan mengacu pada skema pensiun dini yang pernah disampaikan dalam perundingan tripartit pekan lalu di Manado dengan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Utara.


”Paket yang disiapkan manajemen berdasarkan tripartit sebanyak 2 kali PKB (perjanjian kerja bersama) atau  4 kali dari peraturan UU No 13 (UU Ketenagakerjaan),” ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (25/10).

Kompensasi tersebut, menurutnya, adalah tawaran terakhir dari manajemen NHM yang dihasilkan lewat proses panjang dari diskusi bipartit dan tripartit. Tawaran paket pelepasan dua kali dari Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen dan Buruh tersebut muncul pada diskusi tripartit terakhir yang dijalankan sesuai dengan peraturan perusahaan.

”Kami menghargai proses diskusi tersebut dan sebagai mediator menyerahkan kepada para pihak,” jelas jeffry. ”Awalnya perusahaan hanya memberikan paket satu kali PKB, namun setelah melalui negosiasi akhirnya sampai pada tawaran dua kali PKB,” imbuhnya.

Jeffry tak membantah soal adanya permintaan tiga kali PKB atau enam kali ketentuan UU ketenagakerjaan dari para karyawan. Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan, mengingat manajemen bersikukuh pada tawaran awal maka prosesnya akan masuk ke tahap selanjutnya.

Mengingat, hal itu merupakan tawaran terakhir, maka apabila akhirnya tidak ada titik temu, maka pihak dinas tenaga kerja akan membuat risalah perundingan batal. Selanjutnya masalah bersangkutan akan masuk ke tahap selanjutnya. ”Ya jelas to, tahap selanjutnya ya PHI,” terang Jeffry.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Sebelumnya perselisihan para pihak  wajib lebih dahulu mengupayakan penyelesaian  melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Selanjutnya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan konsiliasi atau arbitrase. Konsoliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja sedangkan abitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

“Saya berharap proses perundingan hubungan kerja ini selesai dalam tahap negosiasi  tanpa harus melalui PHI,” demikian Jeffry. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya