Berita

Jarot Budi Prabowo dan Sugito

Hukum

Dua Penyuap Auditor BPK Dapat Hukuman Ringan

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa perkara suap kepada auditor BPK terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016 mendapat hukuman ringan.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo

Hakim juga mewajibkan Sugito untuk membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Jarot diwajibkan membayar denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.


Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada dua auditor pada BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sugito dan Jarot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.

Meski demikian, Sugito dan Jarot mau mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu, terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. [nes]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya