Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

KPK Gali “Kejahatan" Sjamsul Nursalim Lewat Tersangka BLBI

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengorek keterangan dari tersangka korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (23/10) lalu. Pemeriksaan kali kedua itu merupakan penjadwalan ulang pada Jumat, 13 Oktober lalu.

"Untuk kasus BLBI, setelah dilakukan pengecekan memang ada pemeriksan tersangka pada hari Senin lalu. Itu merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Syafruddin baru dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) itu diperiksa pertama kali pada 5 September lalu. Febri menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK pada Senin lalu masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.


"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Dari Syafruddin, kata Febri, penyidik juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai Ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," imbuhnya.  

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum lakukan penahanan kepada Syafruddin.

Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.

"Belum dilakukan penahanan. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kita masih fokus pada dokumen-dokumen yang sudah kita dapatkan sebelumnya. Termasuk juga hasil audit keuangan yang sudah kita terima," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya