Berita

Hukum

Aqua Vs Le Minerale, KPPU Jangan Urus Masalah Kecil

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 19:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat. Saat ini ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.

Demikian disampaikan pengamat ekonomi Faisal Basri dalam sidang lanjutan sidang persaingan usaha (AMDK) yang berlangsung di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, kemarin.

Faisal Basri yang juga pakar ekonomi dengan sederet pengalaman dan pernah menduduki berbagai jabatan penting di pemerintahan dihadirkan sebagai saksi ahil terkait dengan masalah persaingan usaha tidak sehat.

Di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, SH, MH dan didampingi Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec.Ph.D, Faisal Basri mengatakan tingkat persaingan industri AMDK cukup tinggi namun hambatan usahanya tergolong rendah.

Dikatakan dia, persaingan bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja perlu melihat apakah persaingan tersebut melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada, merugikan masyarakat, atau ada perusahaan yang tidak jujur.

"Ini perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi," katanya.

Merujuk dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa, Faisal menjelaskan kepada Majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU. Seharusnya, kata dia, masalah ini dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU.

"KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar," katanya.

Menjawab pertanyaan investigator mengenai adanya sanksi terhadap pedagang (outlet) yang tidak memenuhi target, Faisal menjelaskan di dunia bisnis faktor trust itu sangat penting. Sehingga katanya, kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan.

Faisal Basri mengemukakan dpersaingan bisnis pemain baru dapat diterima pasar jika mampu menggelontorkan modal besar, penetrasi pasar yang kuat, mampu menjalankan berbagai kegiatan promosi serta lobby ke berbagai pihak. Sebaliknya perusahaan yang dominan mampu bertahan dengan ditunjang oleh pengeluaran yang tinggi untuk menjaga keberadaannya, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan produk perusahaan itu, dan terus melakukan inovasi teknologi.

"Persaingan usaha itu terjadi setiap hari di berbagai tempat. Tinggal tergantung dari pedagang baik di tingkat grosir maupun eceran mau memilih produk mana yang akan dijual," masih kata Faisal.

Faktor-faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual, jelas dia, adalah perputaran (turnover) produk yang tinggi atau yang laku di pasar, kemudian memberikan keuntungan besar, serta ketersediaan dan pengantaraan barang yang tepat waktu, disamping itu ada tenggang waktu pembayaran kepada pemilik barang. Bagi konsumen, kata dia, yang terpenting adalah kemudahan untuk mendapatkan produk dengan harga terjangkau.

Faisal Basri menyampaikantestimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale. Ia menjelaskan pada Minggu (21/10) lalu saat bersantap di warung depan rumah sakit Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat sambil menunggu istrinya berobat di rumah sakit itu dan saat mau minum yang ditemukannya hanyalah produk Teh Pucuk dan Le Minerale. Padahal sebelumnya banyak produk minuman merk lain dijual di warung tersebut.

"Di sini saya ingin sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal kepada majelis.

Sementara itu kuasa hukum PT Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana pada kesempatan yang sama mengatakan perputaran (turnover) produk yang tinggi di pasar itulah menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu dan hal lain yang penting untuk diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar.

"Dari keterangan saksi ahli, kami beharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi dipasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik usai sidang. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya