Berita

Taksi Online/net

Nusantara

Pagi Ini Pengemudi Online Indonesia Geruduk Kantor Menteri Budi Karya

RABU, 25 OKTOBER 2017 | 02:47 WIB | LAPORAN:

Pengemudi online Indonesia akan menggelar aksi di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pagi ini, Rabu (25/10).

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, ketua dan anggota komunitas JAKO United, DUGG, SAO, BOC, RFC, SPPO, MANDAR, K107, PAS, ADIKARA, FRISMER dan FDO akan mendesak menteri perhubungan Budi Karya untuk membatalkan revisi Permenhub No 26/2017 soal angkutan kendaraan online.

Beberapa poin yang menurut pengemudi online harus direvisi adalah pengaturan soal Nomor Polisi (Nopol) yang harus diberi tanda khusus, KIR dengan nomor ketrikan, wilayah operasi dibatasi, sticker kemenhub di pintu mobil, tulisan Angkutan Sewa Khusus di badan mobil belakang dan diberlakukan pasal-pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA).


Sebelumnya MA membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Kementeria Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut MA, pada poin V Kesimpulan disebutkan, peraturan itu tidak menguntungkan bagi pemohon selaku pengusaha mikro dan masyarakat luas sebagai pengguna.

Sebagai contoh, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e dianggap merugikan pengusaha UMKM karena tarif batas atas dan bawah tidak memberikan persaingan yang sehat. Lantaran, pengusaha UMKM yang seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif seperti halnya tarif konvensional.

Tarif batas atas dan bawah dianggap telah menimbulkan biaya tarif yang mahal pada konsumen, karena dengan perjalanan yang jarak dekat dan jauh tidak berdasarkan tarif senyatanya, tetapi tarifnya sudah ditetapkan terlebih dahulu padahal jarak tempuh belum diketahui dengan pasti.

Pasal 20 juga memberikan dampak pada pengusaha UMKM. Penetapan pembatasan wilayah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat karena mempersempit ruang bagi pelaku usaha UMKM. Itu juga dihadapkan penerapan aturan ganjil-genap. Bagi masyarakat luas, Pasal 20 dianggap merugikan lantaran membuat masyarakat tidak memiliki pilihan yang luas.

Sehingga, tarif harga sangat mungkin ditentukan oleh penguasa pasar seperti taksi konvensional yang bebas beroperasi tanpa batas yang berujung konsumen menanggung tarif mahal.

Begitu juga dengan Pasal 21. Ketentuan terkait pembatasan jumlah kendaraan dianggap merugikan pengusaha UMKM. Penetapan oleh pemerintah rencana kebutuhan kendaraan untuk jangka waktu 5 tahun dan evaluasi setiap tahun akan membatasi perkembangan pengusaha UMKM.

Pembatasan jumlah kendaraan ini juga merugikan masyarakat karena tidak menimbulkan persaingan usaha yang sehat. Imbasnya, kecil kemungkinan terbentuknya tarif normal yang terjadi akibat mekanisme pasar. Kondisi ini dapat dipermainkan oleh pengusaha, sehingga dapat berdampak biaya tarif tinggi yang akan dibebankan pada konsumen.[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya