Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (79)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Seksual
SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 08:56 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

BENTUK kekerasan lain yang berbasis gender ialah kek­erasan seksual. Bentuk kek­erasan ini banyak menjadikan perempuan sebagai korban. Kekerasan seksual banyak dipicu oleh mitos-mitos tradis­ional tentang seksualitas, sep­erti mitos selaput dara, seks tabu, sakralisasi khitan, mis­teri hubungan kelamin pertama, mitologisasi tubuh perempuan, mistikasi orgasme, fikih air mani, keper­cayaan di balik erotisme, dan akhlak berhubungan seks, sampai kepada apa yang disebut dengan ken­dali seksual dan kesenangan biologis (sexual drives and enjoyment). Kesemuanya ini ada yang merujuk kepada pemahaman agama dan lainnya merujuk kepada tradisi luhur.

edudukan perempuan dalam lintasan sejarah kultural kawasan Timur Tengah dan Eropa di masa lampau, berada di bawah subordinasi laki-laki. Tang­gung jawab, risiko, dan beban dalam proses re­produksi, sebagian besar berada di pundak perem­puan. Elemen-elemen seksual, seperti kenikmatan seksual (sexual enjoyment) seakan-akan hanya dap­at dirasakan oleh masyarakat kelas atas. Dalam nov­el "Seribu Satu Malam (Alf Lai l wa Lail)," diceritakan perempuan bangsawan dapat menikmati kepuasan seksual dari kehebatan otot tegar budak laki-laki ne­groid. Apalagi kaum laki-lakinya, mereka dapat me­nikmati gadis-gadis perawan setiap malam, dengan berlindung di bawah institusi harem yang seolah-olah ditolerir oleh agama dan negara. (Geoffrey Parrinder, Sex in the World's Religions, h. 166).

erdapat beberapa ayat dan hadis yang sering disalah pahami dan dijadikan dalil untuk melegiti­masi kesewenang-wenangan hak seksual laki-la­ki, seperti dalam ayat: "Istri-istrimu adalah (sep­erti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya". (Q.S. al-Baqarah/2:223). Ayat ini sering dijadikan sebagai dasar untuk me­legitimasi otoritas seksual laki-laki, padahal motif seperti ini jauh melenceng dari konteks dan sabab nuzul ayat di atas. Perempuan diumpamakan se­bagai "kebun" yang dapat digarap kapanpun dan dengan teknik dan gaya apapun, sesuai dengan selera laki-laki. Ayat ini sesungguhnya turun un­tuk menjawab pertanyaan kalangan sahabat yang menanyakan tanggapan Rasulullah tentang mitos orang-orang Yahudi yang mengatakan orang yang mendatangi istrinya dari arah belakang, anaknya akan terlahir dalam keadaan mata juling. Ayat ini sebenarnya berfungsi sebagai demitologisasi seksual yang berkembang di dalam masyarakat, bukannya untuk memberikan "SIM" terhadap laki-laki untuk melakukan seks bebas terhadap isteri tanpa memperhatikan faktor enjoyment istrinya.


Hadis juga dijumpai banyak beredar di dalam masyarakat tanpa dikritisi validitas dan keshahihan­nya, baik dari segi sanad maupun matan. Di antara hadis-hadis tersebut ialah hadis dari Abi Hurairah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke kasur lalu ia menolak maka malaikat melaknatnya sampai subuh". (Shahih al-Bukhari, Juz 11 h. 205, Shahih al-Muslim, Juz III h. 157). Hadis lain yang sering dijadikan dalil ialah: "Jika seorang istri diajak suaminya dalam suatu hajat, maka hendaklah ia melakukannya sekalipun di atas dapur," (Sunan Turmuzi, No. 927. h.103).

Seringkali atas nama agama, perempuan di­paksa untuk melayani keinginan laki-laki. Nawal El-Sadawi, seorang dokter yang lebih dikenal se­bagai tokoh feminis Mesir, mensinyalir terjadinya penyimpangan seksual berdasarkan agama yang pada umumnya mengorbankan perempuan. Mi­tos-mitos keperawanan dan kesucian -yang han­ya berlaku pada perempuan- jelas merupakan bentuk eksploitasi tubuh perempuan atas nama Tuhan. (Margot Badran, Independent Women More Than A Century of Feminism in Egypt dalam Judith E.Tucker, Arab Women, h. 141).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya