Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (78)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Fisik
SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 08:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN yang bebasis gender banyak sekali men­jadikan perempuan sebagai korban. Di antara kekeras­an tersebut ialah kekeras­an fisik, kekerasan seksual, kekerasan akibat poligami, kekerasan 'Wali Mujbir', kekerasan talak, kekerasan politik, kekerasan ekonomi, dan kekerasan budaya, dan berbagai bentuk kekerasan lain­nya dari tingkat perkotaan sampai di pelosok pedesaan. Jelas berbagai kekerasan tersebut bukan hanya tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila tetapi tidak sejalan dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah).

Kekerasan fisik mencakup pemukulan, pe­namparan, penendangan anggota fisik perem­puan, baik yang dilakukan secara kolektif atau individu-individu. Bentuk-bentuk kekerasan terhdap perempuan terkadang ada yang meng­gunakan alat bantu dan ada yang mengguna­kan tangan kosong. Temuan di dalam penelitian lapangan, seperti telah dilakukan oleh berba­gai pusat kajian wanita dan pusat kajian gen­der, angka kekerasan fisik terhadap perem­puan masih sangat tinggi dan angka-angka itu terutama terjadi di lingkungan keluarga. Yang menarik dari hasil penelitian itu, umumnya sua­mi sebagai tindak kekerasan tidak merasa ber­dosa atas perlakuannya karena ada legitimasi agama yang membenarkan pemukulan terh­adap istri, seperti yang dipahami secara harfiah dalam ayat Al-Qur'an: "Kaum laki-laki itu ada­lah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (la­ki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Al­lah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mer­eka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pi­sahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (wa idhribu hunn). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Se­sungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Be­sar. (terjemahan Departemen agama). (Q.S. al-Nisa'/4:34).

Kata idlribuhunna dalam ayat tersebut di atas diartikan oleh tim penerjermah Dep. Agama dengan "pukullah mereka". Pengertian ini tidak salah, tetapi kata tersebut tidak mesti diartikan demikian. Dalam kamus Lisan al-'Arab, ka­mus bahasa Arab paling standar hingga saat ini, memberikan beberapa pengertian dlaraba antara lain, berarti bersetubuh (nakaha), mel­erai (kaffa), mencampuri (khalatha), menjelas­kan (bayyana, washafa), menjauhi (ba'ada/ cooling down), dan memukul. (Ibn Mandhur, Lisan al-'Arab, Juz I, h. 543-55).


Dari beberapa pengertian dlaraba tersebut dimungkinkan ada pengertian lain selain arti "memukul", yang riskan dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak keras terhadap istrinya. Dimungkinkan ayat tersebut diterjemakan "… perempuan-perempuan yang kamu khawat­irkan menentang, berkomunikasilah dengan mereka dengan baik-baik, kemudian tinggal­kanlah di tempat tidur sendirian (tanpa menga­niayanya), kemudian cooling down-lah."

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya