Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
KEKERASAN yang bebasis gender banyak sekali menÂjadikan perempuan sebagai korban. Di antara kekerasÂan tersebut ialah kekerasÂan fisik, kekerasan seksual, kekerasan akibat poligami, kekerasan 'Wali Mujbir', kekerasan talak, kekerasan politik, kekerasan ekonomi, dan kekerasan budaya, dan berbagai bentuk kekerasan lainÂnya dari tingkat perkotaan sampai di pelosok pedesaan. Jelas berbagai kekerasan tersebut bukan hanya tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila tetapi tidak sejalan dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah).
Kekerasan fisik mencakup pemukulan, peÂnamparan, penendangan anggota fisik peremÂpuan, baik yang dilakukan secara kolektif atau individu-individu. Bentuk-bentuk kekerasan terhdap perempuan terkadang ada yang mengÂgunakan alat bantu dan ada yang menggunaÂkan tangan kosong. Temuan di dalam penelitian lapangan, seperti telah dilakukan oleh berbaÂgai pusat kajian wanita dan pusat kajian genÂder, angka kekerasan fisik terhadap peremÂpuan masih sangat tinggi dan angka-angka itu terutama terjadi di lingkungan keluarga. Yang menarik dari hasil penelitian itu, umumnya suaÂmi sebagai tindak kekerasan tidak merasa berÂdosa atas perlakuannya karena ada legitimasi agama yang membenarkan pemukulan terhÂadap istri, seperti yang dipahami secara harfiah dalam ayat Al-Qur'an: "Kaum laki-laki itu adaÂlah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laÂki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada AlÂlah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (merÂeka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan piÂsahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (wa idhribu hunn). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. SeÂsungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha BeÂsar. (terjemahan Departemen agama). (Q.S. al-Nisa'/4:34).
Kata idlribuhunna dalam ayat tersebut di atas diartikan oleh tim penerjermah Dep. Agama dengan "pukullah mereka". Pengertian ini tidak salah, tetapi kata tersebut tidak mesti diartikan demikian. Dalam kamus Lisan al-'Arab, kaÂmus bahasa Arab paling standar hingga saat ini, memberikan beberapa pengertian dlaraba antara lain, berarti bersetubuh (nakaha), melÂerai (kaffa), mencampuri (khalatha), menjelasÂkan (bayyana, washafa), menjauhi (ba'ada/ cooling down), dan memukul. (Ibn Mandhur, Lisan al-'Arab, Juz I, h. 543-55).
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05
Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00
Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32
Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09
Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40
Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09