Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (78)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Fisik
SENIN, 23 OKTOBER 2017 | 08:22 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEKERASAN yang bebasis gender banyak sekali men­jadikan perempuan sebagai korban. Di antara kekeras­an tersebut ialah kekeras­an fisik, kekerasan seksual, kekerasan akibat poligami, kekerasan 'Wali Mujbir', kekerasan talak, kekerasan politik, kekerasan ekonomi, dan kekerasan budaya, dan berbagai bentuk kekerasan lain­nya dari tingkat perkotaan sampai di pelosok pedesaan. Jelas berbagai kekerasan tersebut bukan hanya tidak sesuai dengan sila kedua Pancasila tetapi tidak sejalan dengan tujuan agama (maqashid al-syari’ah).

Kekerasan fisik mencakup pemukulan, pe­namparan, penendangan anggota fisik perem­puan, baik yang dilakukan secara kolektif atau individu-individu. Bentuk-bentuk kekerasan terhdap perempuan terkadang ada yang meng­gunakan alat bantu dan ada yang mengguna­kan tangan kosong. Temuan di dalam penelitian lapangan, seperti telah dilakukan oleh berba­gai pusat kajian wanita dan pusat kajian gen­der, angka kekerasan fisik terhadap perem­puan masih sangat tinggi dan angka-angka itu terutama terjadi di lingkungan keluarga. Yang menarik dari hasil penelitian itu, umumnya sua­mi sebagai tindak kekerasan tidak merasa ber­dosa atas perlakuannya karena ada legitimasi agama yang membenarkan pemukulan terh­adap istri, seperti yang dipahami secara harfiah dalam ayat Al-Qur'an: "Kaum laki-laki itu ada­lah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (la­ki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Al­lah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mer­eka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pi­sahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (wa idhribu hunn). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Se­sungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Be­sar. (terjemahan Departemen agama). (Q.S. al-Nisa'/4:34).

Kata idlribuhunna dalam ayat tersebut di atas diartikan oleh tim penerjermah Dep. Agama dengan "pukullah mereka". Pengertian ini tidak salah, tetapi kata tersebut tidak mesti diartikan demikian. Dalam kamus Lisan al-'Arab, ka­mus bahasa Arab paling standar hingga saat ini, memberikan beberapa pengertian dlaraba antara lain, berarti bersetubuh (nakaha), mel­erai (kaffa), mencampuri (khalatha), menjelas­kan (bayyana, washafa), menjauhi (ba'ada/ cooling down), dan memukul. (Ibn Mandhur, Lisan al-'Arab, Juz I, h. 543-55).


Dari beberapa pengertian dlaraba tersebut dimungkinkan ada pengertian lain selain arti "memukul", yang riskan dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak keras terhadap istrinya. Dimungkinkan ayat tersebut diterjemakan "… perempuan-perempuan yang kamu khawat­irkan menentang, berkomunikasilah dengan mereka dengan baik-baik, kemudian tinggal­kanlah di tempat tidur sendirian (tanpa menga­niayanya), kemudian cooling down-lah."

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya