Berita

Bisnis

Perundingan PTNHM Dan Serikat Pekerja Berjalan Baik

SABTU, 21 OKTOBER 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perundingan tripartit ke-3 antara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dengan wakil tiga Serikat Pekerja serta dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, berakhir positif.

Dalam pertemuan tersebut, PTNHM memberi penawaran paket yang lebih baik dibanding yang sebelumnya. Para wakil Serikat Pekerja meminta waktu untuk berkonsolidasi dan akan memberikan jawaban pada awal minggu depan. Sementara itu, situasi di tambang Gosowong tetap kondusif, kegiatan berjalan dengan normal.

Dalam perundingan ini PTNHM menunjukkan keseriusannya dengan mengirim Direktur Hubungan Eksternal, Kadar Wiryanto; Direktur Lingkungan, Achmad
Djamalileil; serta Manajer Human Resources, Respati Bayu Aji; yang sejak awal sudah terlibat langsung dalam perundingan dengan Serikat Pekerja. Demikian keterangan resmi PT Nusa Halmahera Minerals yang diterima redaksi.

Djamalileil; serta Manajer Human Resources, Respati Bayu Aji; yang sejak awal sudah terlibat langsung dalam perundingan dengan Serikat Pekerja. Demikian keterangan resmi PT Nusa Halmahera Minerals yang diterima redaksi.

PTNHM  terus  berupaya untuk mempertahankan operasi  tambang Gosowong. Kejadian geoteknis di lokasi penambangan Kencana pada 2016 menyebabkan penangguhan sementara kegiatan pertambangan bawah-tanah Kencana dan Toguraci pada waktu itu. Seiring dengan matangnya usia tambang, PTNHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang.

Kondisi tersebut mengharuskan PTNHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari upaya-upaya alternatif. Yang dilakukan pertama adalah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Langkah selanjutnya adalah melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.

Untuk kekaryawanan, PTNHM memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk sebisa mungkin dipertahankan. Jumlah tenaga kerja asing dikurangi dalam jumlah yang signifikan. Pada awal 2017 sebanyak 70 karyawan nasional juga dikurangi melalui program pengakhiran hubungan kerja.

Semula direncanakan pula pengakhiran hubungan kerja kepada 39 karyawan. Dari rencana tersebut, sebagian bisa dipindah ke beberapa departemen. Namun setelah berupaya semaksimal mungkin, masih terdapat 21 karyawan yang tidak bisa diakomodir.

PTNHM bekerjasama dengan seluruh tiga Serikat Pekerja yang ada sebagai wakil para karyawan serta dibantu mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, melakukan perundingan untuk penghentian hubungan kerja kepada karyawan tersebut sesuai peraturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Proses perundingan bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan dengan baik. PTNHM mematuhi seluruh proses hukum serta melakukan konsultasi dengan para pihak secara terbuka pada setiap tahap proses negosiasi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya