Berita

Nusantara

Ketua SBSI: PT NHM Tak Punya Niat Baik Dalam Mediasi

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 23:40 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mediasi antara pekerja dengan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang (Persero), di Halmahera Utara, deadlock.

Menurut perwakilan dari para pekerja yang diwakili tiga Serikat Pekerja, PT NHM tidak memiliki niat baik.  NHM tidak mau menghadirkan orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemecatan massal sekitar 100 pekerja ini.

"Mereka malah menghadirkan orang yang tidak kompeten bahkan tak ada sangkut pautnya dalam kasus ini," kata Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT NHM, Iswan Marus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 20/10).


PT NHM hanya menghadirkan Direktur Operasional anak perusahaan Newcrest, PT Nusa Bintang Management, Kadar Wiryanto. Sedangkan Presiden Direktur PT NHM, Anang Rizkani, yang diharapkan hadir justru tidak muncul dalam rapat tersebut.

"Kami kecewa karena Pak Anang sebagai presiden direktur tidak mau bertemu dan menghargai kami. Padahal, kami ini kan bekas pegawainya, bekas orang yang bantu dia membesarkan perusahaan. Kami kaget mengapa Pak Anang begitu arogan," ujar Iswan.

Iswan menjelaskan, kisruh antara Serikat Buruh dengan NHM terjadi sejak Maret 2017 ketika perusahaan tambang emas asal Australia tersebut melakukan pemecatan sepihak yang tidak mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Pemecatan sudah berlangsung dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama sudah dilakukan pemecatan terhadap 62 tenaga kerja dari berbagai departemen, dari level operator sampai level staf senior, tanpa pemberitahuan yang jelas. Kemudian pada tahap kedua dilakukan pemecatan sebanyak delapan tenaga kerja. Terakhir, PT NHM sedang memproses PHK 21 tenaga kerja bagian security. Adapun semua tenaga kerja yang di-PHK mendadak PTNHM adalah putra daerah Halmahera.

"Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK," demikian Iswan. [ysa]

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya