Berita

Nusantara

Ketua SBSI: PT NHM Tak Punya Niat Baik Dalam Mediasi

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 23:40 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mediasi antara pekerja dengan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang (Persero), di Halmahera Utara, deadlock.

Menurut perwakilan dari para pekerja yang diwakili tiga Serikat Pekerja, PT NHM tidak memiliki niat baik.  NHM tidak mau menghadirkan orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemecatan massal sekitar 100 pekerja ini.

"Mereka malah menghadirkan orang yang tidak kompeten bahkan tak ada sangkut pautnya dalam kasus ini," kata Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT NHM, Iswan Marus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 20/10).


PT NHM hanya menghadirkan Direktur Operasional anak perusahaan Newcrest, PT Nusa Bintang Management, Kadar Wiryanto. Sedangkan Presiden Direktur PT NHM, Anang Rizkani, yang diharapkan hadir justru tidak muncul dalam rapat tersebut.

"Kami kecewa karena Pak Anang sebagai presiden direktur tidak mau bertemu dan menghargai kami. Padahal, kami ini kan bekas pegawainya, bekas orang yang bantu dia membesarkan perusahaan. Kami kaget mengapa Pak Anang begitu arogan," ujar Iswan.

Iswan menjelaskan, kisruh antara Serikat Buruh dengan NHM terjadi sejak Maret 2017 ketika perusahaan tambang emas asal Australia tersebut melakukan pemecatan sepihak yang tidak mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Pemecatan sudah berlangsung dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama sudah dilakukan pemecatan terhadap 62 tenaga kerja dari berbagai departemen, dari level operator sampai level staf senior, tanpa pemberitahuan yang jelas. Kemudian pada tahap kedua dilakukan pemecatan sebanyak delapan tenaga kerja. Terakhir, PT NHM sedang memproses PHK 21 tenaga kerja bagian security. Adapun semua tenaga kerja yang di-PHK mendadak PTNHM adalah putra daerah Halmahera.

"Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK," demikian Iswan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya