Berita

Nusantara

Ketua SBSI: PT NHM Tak Punya Niat Baik Dalam Mediasi

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 23:40 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mediasi antara pekerja dengan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang (Persero), di Halmahera Utara, deadlock.

Menurut perwakilan dari para pekerja yang diwakili tiga Serikat Pekerja, PT NHM tidak memiliki niat baik.  NHM tidak mau menghadirkan orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemecatan massal sekitar 100 pekerja ini.

"Mereka malah menghadirkan orang yang tidak kompeten bahkan tak ada sangkut pautnya dalam kasus ini," kata Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT NHM, Iswan Marus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 20/10).


PT NHM hanya menghadirkan Direktur Operasional anak perusahaan Newcrest, PT Nusa Bintang Management, Kadar Wiryanto. Sedangkan Presiden Direktur PT NHM, Anang Rizkani, yang diharapkan hadir justru tidak muncul dalam rapat tersebut.

"Kami kecewa karena Pak Anang sebagai presiden direktur tidak mau bertemu dan menghargai kami. Padahal, kami ini kan bekas pegawainya, bekas orang yang bantu dia membesarkan perusahaan. Kami kaget mengapa Pak Anang begitu arogan," ujar Iswan.

Iswan menjelaskan, kisruh antara Serikat Buruh dengan NHM terjadi sejak Maret 2017 ketika perusahaan tambang emas asal Australia tersebut melakukan pemecatan sepihak yang tidak mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Pemecatan sudah berlangsung dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama sudah dilakukan pemecatan terhadap 62 tenaga kerja dari berbagai departemen, dari level operator sampai level staf senior, tanpa pemberitahuan yang jelas. Kemudian pada tahap kedua dilakukan pemecatan sebanyak delapan tenaga kerja. Terakhir, PT NHM sedang memproses PHK 21 tenaga kerja bagian security. Adapun semua tenaga kerja yang di-PHK mendadak PTNHM adalah putra daerah Halmahera.

"Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK," demikian Iswan. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya