Berita

Politik

Pemilih Diminta Ikut Menghukum Pelaku Black Campaign

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 03:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan KPU termasuk Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan atas kampanye hitam yang dilakukan oleh orang-orang di luar peserta pemilihan dan tim kampanye. Alasannya, ada kekosongan hukum.

"Jika black campaign dan isu-isu SARA dilontarkan bukan oleh tim sukses atau calon, maka KPU dan Bawaslu tidak bisa menindak, karena tidak ada aturannya," ujar saat menghadiri persemian Rumah Pilkada 2018 Kompas TV, di Jakarta, Kamis (19/20).

Meski begitu, Arief tetap mendorong masyarakat agar melapor jika ada oknum yang menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan salah satu peserta pemilihan.


Untuk melaporkan, Arief mengatakan, masyarakat bisa mengacu kepada peraturan, regulasi, ataupun UU lain, jika UU Pemilu dan Peraturan KPU tidak bisa menjerat oknum penebar kebencian tersebut.

"Hal yang bisa dilakukan adalah penindakan oleh institusi lain, misalnya pihak kepolisian. Karena tidak ada satupun kegiatan yang kita lakukan sehari-hari yang tidak diatur didalam regulasi, UU dan lainnya. Jadi jika tidak bisa dijerat oleh regulasi pemilu, pasti ada regulasi lain yang bisa menjeratnya misalnya UU ITE dan lainnya. Banyak kan UU yang mengatur kita," paparnya.

Arief menjelaskan, KPU telah berupaya menyusun peraturan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pemilihan. Namun dikatakan tidak ada peraturan yang 100 persen dapat menjamin bahwa pelanggaran akan hilang.

Karenanya, Arief meminta peran serta masyarakat dan pemilih untuk melakukan pengawasan dan ikut memberikan hukuman bagi peserta pemilihan dan oknum lain yang hendak merusak mekanisme pemilihan yang telah ada.

Menurut Arief, hukuman yang paling berat bagi pelanggar dalam proses pemilihan adalah hukuman yang diberikan oleh pemilih. Bukan sanksi-sanksi yang diberikan oleh penyelenggara pemilihan.

"KPU sudah menyusun banyak regulasi tentang pemilihan, tetapi harus disadari bahwa tidak ada peraturan di dunia ini yang 100 persen dapat bekerja. Maka yang bisa dilakukan ya kembali kepada masing-masing pemilih. Sebetulnya hukuman yang paling berat itu kan kalau diberikan oleh pemilih. Kalau hukuman dari penyelenggara kan sudah biasa, tapi kalau yang menghukum pemilih itu kan berat. Maka pemilih harus mengawal, kalau tahu melakukan kampanye hitam, nggak baik, ya jangan dipilih. Itu kan hukuman yang berat dari pemilih," ungkapnya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya