Berita

Kemnaker Luncurkan PES Inklusif, Layanan Para Pencari Kerja

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 13:00 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif) sebagai sarana memfasilitasi kebutuhan para pencari kerja dan perusahaan pemberi kerja.

Layanan publik ini dapat memaksimalkan jumlah tawaran kesempatan kerja yang tersedia bagi pencari kerja. Termasuk pencari kerja penyandang disabilitas.

Demikian disampaikan, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker, Nurahman saat peresmian di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang,Bekasi, Rabu,  (18/10).


"Saat ini PES Inklusif masih dalam tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center. Kita berharap ke depannya bisa didirikan juga di kawasan industri lainnya," kata Nurahman.

Kata Nurahman, PES Inklusif merupakan institusi pasar tenaga kerja utama yang secara langsung bertanggungjawab kepada pemerintah dan dibentuk untuk memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.

Tujuan PES Inklusif, lanjut Nurahman,  untuk memberikan instrumen komunikasi dan inklusif antara pemberi kerja dengan pencari kerja. Dengan layanan ini,  perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bisa melapor ke PES Inklusif untuk mendapat publikasi.

Karena itu, tambah Nurrahman, PES Inklusif  didirikan dan  berlokasi di kawasan industry, dengan harapan supaya lebih mendekatkan fungsi pelayanan antara perusahaan yang membutuhkan dengan pencari kerja. Dengan demikian,  rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang efektif.

"Tugas penting dari layanan penempatan tenaga kerja adalah untuk memfasilitasi organisasi pasar kerja sebaik mungkin, bekerjasama dengan badan publik, masyarakat, dan swasta," jelas Nurahman.

Lebih lanjut, Nurahman, menjelaskan, PES Inklusif merupakan bagian dari inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan Kemnaker. Layanan informasi pasar kerja tidak hanya tersedia bagi masyarakat umum, akan tetapi juga bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian para penyandang disabilitas akan mendapat akses yang lebih luas terhadap pasar kerja.

Sesuai amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan perusahaan swasta memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen.

Uji coba PES Inklusif akan dilaksanakan sampai akhir November 2017. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Asosiasi HRD Pengusaha Kawasan Industri Jababeka. [wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya