Berita

Kemnaker Luncurkan PES Inklusif, Layanan Para Pencari Kerja

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 13:00 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif) sebagai sarana memfasilitasi kebutuhan para pencari kerja dan perusahaan pemberi kerja.

Layanan publik ini dapat memaksimalkan jumlah tawaran kesempatan kerja yang tersedia bagi pencari kerja. Termasuk pencari kerja penyandang disabilitas.

Demikian disampaikan, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker, Nurahman saat peresmian di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang,Bekasi, Rabu,  (18/10).


"Saat ini PES Inklusif masih dalam tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center. Kita berharap ke depannya bisa didirikan juga di kawasan industri lainnya," kata Nurahman.

Kata Nurahman, PES Inklusif merupakan institusi pasar tenaga kerja utama yang secara langsung bertanggungjawab kepada pemerintah dan dibentuk untuk memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.

Tujuan PES Inklusif, lanjut Nurahman,  untuk memberikan instrumen komunikasi dan inklusif antara pemberi kerja dengan pencari kerja. Dengan layanan ini,  perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bisa melapor ke PES Inklusif untuk mendapat publikasi.

Karena itu, tambah Nurrahman, PES Inklusif  didirikan dan  berlokasi di kawasan industry, dengan harapan supaya lebih mendekatkan fungsi pelayanan antara perusahaan yang membutuhkan dengan pencari kerja. Dengan demikian,  rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang efektif.

"Tugas penting dari layanan penempatan tenaga kerja adalah untuk memfasilitasi organisasi pasar kerja sebaik mungkin, bekerjasama dengan badan publik, masyarakat, dan swasta," jelas Nurahman.

Lebih lanjut, Nurahman, menjelaskan, PES Inklusif merupakan bagian dari inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan Kemnaker. Layanan informasi pasar kerja tidak hanya tersedia bagi masyarakat umum, akan tetapi juga bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian para penyandang disabilitas akan mendapat akses yang lebih luas terhadap pasar kerja.

Sesuai amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan perusahaan swasta memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen.

Uji coba PES Inklusif akan dilaksanakan sampai akhir November 2017. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Asosiasi HRD Pengusaha Kawasan Industri Jababeka. [wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya