Berita

Foto/Net

Politik

Terlalu Dini Menyimpulkan Parpol Peserta Pemilu 2019

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 05:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Masih terlalu dini menyimpulkan partai politik (parpol) mana saja yang menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, 14 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, masih akan diteliti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Data mutakhir, 14 parpol dokumen (dinyatakan) lengkap, 13 parpol dokumen tidak lengkap," tegas Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (18/10).

Begitu juga dengan status 13 parpol lainnya. Padahal, data pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) telah memastikan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya. Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, publikasi yang ada dalam Sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol tersebut.


"Bisa ditulis jika data (13 parpol) bersumber dari Sipol KPU. Sebab memang data itu sudah dipublikasikan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Arief menambahkan, pihaknya masih akan menggelar rapat. Khususnya, untuk membahas kesimpulan akhir atas proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Termasuk, meminta laporan hasil pengecekan dokumen 13 parpol di atas. Artinya, meski saat ini dinyatakan belum lengkap, ada kemungkinan berkas parpol tersebut dianggap lengkap.

"Nanti kami tunggu laporan (pemeriksaan berkas) dulu. Tunggu laporan dulu saja, nanti kita akan ambil kesimpulannya. Sebab syarat pendaftaran sudah ditentukan. Intinya keputusan terhadap 13 parpol tidak bisa ditetapkan sendiri. Harus diputuskan bersama nanti," paparnya.

Adapun ke 13 parpol tersebut, antara lain Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB).

Lalu, ada juga Partai Islam Damai, Partai Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Seperti diketahui ada 73 parpol nasional yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Dari jumlah tersebut, hanya 31 parpol yang meminta username pada Sipol. Namun, 31 parpol itu hanya 27 parpol saja yang mendaftar ke KPU.

Dilansir dari laman Kantor Berita Pemilu, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin malam (16/10). KPU kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran yang diberlakukan selama 1x24 jam.

Namun, hingga Rabu pukul 24.00 WIB, hanya 14 parpol yang status pendaftarannya sudah lengkap dan diterima oleh KPU. Yaitu, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN dan PKS. Kemudian, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Parpol yang akan dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya akan melanjutkan proses ke tahap penelitian administrasi. Proses ini akan memakan waktu 30 hari, terhitung tanggal 17 Oktober 2017.

Setelah itu, hasilnya akan diumumkan untuk memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan. Kemudian tahapan selanjutnya, dilakukan proses verifikasi faktual. Usai direkapitulasi, KPU akan mengumumkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya