Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Mona Siahaan. Ia menjadi saksi suap yang dilakukan anaknya, Aditya Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Pemeriksaan Marlina diÂlakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. "Saksi Marlina Moha hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Penyidik menelusuri dugaan Marlina turut terlibat dalam penyuapan ini. "Sejauh mana dia mengetahui soal suap, apa ada komunikasi, termasuk perÂmintaan dan hal lain pada terÂsangka AAM (Aditya Moha)," ujar Febri.
Marlina adalah terdakwa kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow. Perkaranya sedang tahap banding.
Aditya yang berstatus anggota DPR lalu menyuap Sudiwardono agar ibunya mendapat penangguhan penahanan dan divonis ringan.
Apakah Marlina yang menyuruh Aditya menyuap Sudiwardono?? Febri enggan memÂbeberkan hasil pemeriksaan Marlina.
Ia menandaskan, Marlina masih berstatus saksi dalam kasus ini. "Kalau ditanya apakah yang bersangkutan bisa menjadi tersangka atau tidak, yang jelas saat ini dia (Marlina) diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono ditangkap KPKpada Jumat, 6 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap dari Aditya. Pemberian suap itu terkait dengan perkara banding Marlina.
Marlina divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado atas korupsi yang dilakukannya sewaktumenjabat Bupati Bolaang Mongondow. Marlina dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
KPKmenemukan bukti pemÂberian suap kepada Sudiwardono berkaitan dengan perkara Marlina. Yakni surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulut agar Marlina tak ditahan.
"Surat itu diketahui tertangÂgal setelah indikasi pembeÂrian (suap) pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017," ungkap Febri.
Diduga pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono terjadi dua kali, yakni pada Agustus 2017 dan Jumat malam, 6 Oktober 2017.
Selain untuk mencegah penaÂhanan Marlina, pemberian suap itu untuk untuk mempengarÂuhi putusan banding Marlina. "Terkait dengan tujuan memÂpengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman miniÂmal," sebut Febri.
Aditya diduga telah menyÂerahkan uang 60 ribu dolar Singapura pada pemberian pertaÂma dan 30 ribu dolar Singapura pada pemberian kedua. Adapun total uang yang dijanjikan keÂpada Sudiwardono senilai 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.
"Dari total indikasi komitÂmen
fee sekitar 100 ribu dolar Singapura, 20 ribu diperuntukÂkan agar Marlina tidak ditahan dan 80 ribu untuk mempengarÂuhi putusan banding," beber Febri.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK menemukan bukti uang 64 ribu dolar Singapura. Mengantongi bukti cukup, KPK menetapkan Sudiwardono sebaÂgai tersangka penerima suap.
Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Aditya sebagai pemberi suap disangka meÂlanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya sudah mengakui menyuap Sudiwardono untuk menolong ibunya. Ia menyadari perbuatannya salah. "Tetapi ini untuk memperjuangkan nama seÂorang ibu. Saya pikir jika dalam posisi saya, kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik. Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seÂorang ibu," akunya.
Kilas Balik
Bekas Bupati Bolmong Kembali Ditahan Sempat Dilepas Karena Sakit
Marlina Moha Siahaan kemÂbali berstatus tahanan. Usai menÂjalani pemeriksaan KPK di Polda Sulut kemarin, bekas Bupati Bolaang Mongondow itu digirÂing ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Manado.
Menggunakan mobil Avanza hitam, Marlina dijemput untuk kembali menjalani penahanan. Ia didampingi kuasa hukum dan dua anggota keluarga.
Marlina menolak berkomentar ketika hendak digiring ke tahÂanan. "Terima kasih ya, mohon doanya," ujarnya sambil menuÂtup kaca jendela mobil.
Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow, DaÃwan Manggalupang menÂgatakan Marlina kembali menÂjadi tahanan setelah Pengadilan Tinggi Sulut mengeluarkan surat penetapan penahanan.
"Surat (penahanan) terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga11 November 2017," beber Da’wan.
Petugas Rutan Klas II Manado, Rico Wendur membeÂnarkan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi Sulut agar Marlina ditahan.
"Suratnya sudah kami terima dan MMS (Marlina) hari ini (keÂmarinóred) sudah resmi kembali ditahan," katanya.
Sebelumnya, Marlina hanya mendekam 25 hari di Rutan Malendeng, Manado. Terdakwa kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow itu dikeÂluarkan dari tahanan dengan dalih sakit.
Kepala Rutan Malendeng Zainal Fikri menjelaskan alasan melepas Marlina. "Jadi MMS (Marlina) di rutan Malendeng statusnya titipan setelah divonis majelis hakim di PN Manado," jelasnya.
Marlina menjadi tahanan titiÂpan sejak divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, 19 Juli 2017.
Lima hari kemudian, tepatnya 24 Juli 2017, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut). Kewenangan penahanan terÂhadap Marlina beralih ke Pengadilan Tinggi Sulut.
Pada 13 Agustus 2017, Marlina mengajukan izin ke luar tahanan karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Malalayang, Manado. "Pada tanggal 21 Agustus dia keluar. Kita lepas dia saat dirawat di rumah sakit. Kita tidak mengetahui prosesnya sepertiapa. Kita tidak bisa meÂnahan dia," ujar Zainal Fikri.
Setelah keluar tahanan, ternyata Marlina sempat terlihat menghadiri rapat Partai Golkar yang diadakan di Jakarta.
Kenapa pengadilan tingkat banding tak memperpanjang penahanan Marlina? Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono, berkas permoÂhonan perpanjangan penahanan terlambat dimasukkan jaksa peÂnuntut umum (JPU). Lantaran itu, dia enggan menandatangani.
Prosedurnya, jika perkara banding JPU harus memasukkan permohonan perpanjangan penaÂhanan terdakwa ke Pengadilan Tinggi Sulut lewat Pengadilan Negeri Manado.
Benarkah berkas perpanjanÂgan penahanan Marlina telat dikirim? Humas Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup memÂbantahnya. Menurut Alfi, penÂgiriman berkas perpanjangan penahanan Marlina tepat waktu. Lantaran itu, dia heran kenapa Pengadilan Tinggi enggan menÂgeluarkan penetapan perpanjanÂgan penahanan Marlina.
Dalam perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow Rp 1,2 miliar, Marlina diputus bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado yang diketÂuai Sugiyanto dengan anggota Halidja Wally dan Emma Ellyani menghukum Marlina dipenÂjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Marlina dijatuhi hukuman penÂjara 4,5 tahun. ***