Berita

Politik

PENDAFTARAN PARPOL

Setelah Pemenuhan Dokumen, KPU Lakukan Penelitian Administratif

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 04:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2019, Senin (16/10). KPU melakukan proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberi waktu 1x 24 jam.

Setelah semua proses pendaftaran selesai, KPU menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima. Penelitian administratif ini juga dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait pendaftaran parpol, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10). Selain Ketua, hadir juga Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik.


"Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual," papar Arief.

KPU juga akan mempublikasikan sistem informasi partai politik (Sipol) untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat. Hal ini yang dibangun KPU untuk menjalankan pemilu yang transparan.

"KPU juga berterimakasih kepada semua pihak atas dukungannya, parpol juga mengerjakan proses dengan baik, Bawaslu juga mengawasi penuh 14 hari, pihak keamanan dan juga media massa yang mengabarkan semua proses ini berjalan baik sebagaimana faktanya," ungkap Arief.

Dilansir dari laman KPU, pendaftaran berlangsung selama 14 hari oleh dewan pengurus pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya