Berita

Politik

PENDAFTARAN PARPOL

Setelah Pemenuhan Dokumen, KPU Lakukan Penelitian Administratif

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 04:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2019, Senin (16/10). KPU melakukan proses pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberi waktu 1x 24 jam.

Setelah semua proses pendaftaran selesai, KPU menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penelitian administratif bagi parpol yang telah dinyatakan mendaftar dengan dokumen lengkap dan diberikan tanda terima. Penelitian administratif ini juga dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait pendaftaran parpol, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10). Selain Ketua, hadir juga Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik.


"Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual," papar Arief.

KPU juga akan mempublikasikan sistem informasi partai politik (Sipol) untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat. Hal ini yang dibangun KPU untuk menjalankan pemilu yang transparan.

"KPU juga berterimakasih kepada semua pihak atas dukungannya, parpol juga mengerjakan proses dengan baik, Bawaslu juga mengawasi penuh 14 hari, pihak keamanan dan juga media massa yang mengabarkan semua proses ini berjalan baik sebagaimana faktanya," ungkap Arief.

Dilansir dari laman KPU, pendaftaran berlangsung selama 14 hari oleh dewan pengurus pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya