RMOL. Menteri asal PDI Perjuangan ini tak menepis penilaian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso yang mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) belum steril dari peredaran narkotika.
Kendati begitu, dikatakan Yasonna, Kementeriannya terus berusaha membersihkannya. Salah satu caranya adalah denÂgan menyediakan lapas khusus bagi bandar narkoba. Selain itu, dia juga menyakini, dengan adanya tambahan sekitar 14 ribu petugas baru yang saat ini masih tahap seleksi akan memÂbantu perbaikan di lapas. Berikut pernyataan Menteri Yasonna selengkapnya terkait peredaran narkotika di lapas dan pembenÂtukan Detasemen antikorupsi yang digagas kepolisian:
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai lapas hingga kini masih belum steril dari peredaran narkoba. Benar seperti itu ya?
Itu yang sedang kita bersihkan, nanti kita akan bangun lapas khusus untuk bandar narkoba di Nusakambangan. Nanti kita akan koordinasikan dengan BNN. Sekarang lagi pembangunan, mungkin yang di Nusakambangan akhir bulan ini akan selesai, jadi nanti akan saya minta daftar nama atau data dari BNN akan kami seleksi sendiri mana yang akan kita tempatkan.
Itu yang sedang kita bersihkan, nanti kita akan bangun lapas khusus untuk bandar narkoba di Nusakambangan. Nanti kita akan koordinasikan dengan BNN. Sekarang lagi pembangunan, mungkin yang di Nusakambangan akhir bulan ini akan selesai, jadi nanti akan saya minta daftar nama atau data dari BNN akan kami seleksi sendiri mana yang akan kita tempatkan.
Kalau untuk pembinaannya bagaimana? Ya bagaimana coba, over kaÂpasitasnya begitu besar. Tapi kan nanti kalau sudah ada tambahan 14 ribu pegawai baru itu akan memudahkan.
Anda yakin sekali dengan adanya penambahan sipir bisa menekan peredaran narkotika di lapas? Belum tentu itu (terjadi kesÂalahan) akan nol, tapi akan ada satu tahapan untuk mencapai itu. Pastilah kita lakukan.
Selain menyiapkan lapas, langkah lainnya apa saja yang dilakukan? Penguatan sarana dan prasana, lalu ada juga perbaikan culture manusianya. Membangun maÂnusia itulah yang sangat berat. Maka dengan penambahan 14 ribu yang baru ini kan terÂmasuk dasar segar. Saya mau nanti orang-orang yang baru ini menjadi motor, darah baru yang bersih. Nanti tenaga baru ini tidak terpengaruh namun menjadikan pengaruh baik buat tenaga yang lama.
Kepala BNN Budi Waseso menyarankan petugas lapas yang terbukti terlibat pereÂdaran narkotika di lapas tak sekadar dipecat. Bagaimana menuru Anda? Oh ya itu pasti kita lakukan. Bahkan ada beberapa sipir yang sudah dipidana, pidananya jalan saja, itu bukan urusan saya, uruÂsan saya memecatnya.
Namun itu dirasa masih kurang memberikan efek jera? Ya memang. Tapi kan kaÂlau memang ada yang terlibat, kan polisi tinggal menangkap saja, kecuali saya bilang jangan tangkap, itu baru saya salah. Tugas saya kan membuat sanksi administratif, dan perbaikan sistem juga.
Soal lain. Apa pendapat Anda dengan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri? Harus betul-betul memastikan due
process of law jadi bagian penting. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskannya bahwa Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara huÂkum. Dalam konteks itu, ada tiga prinsip dasar yakni supreÂmasi hukum, equality before the law, dan due
process of law. Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan hukum. Ini agar persoalan-persoalan baru ke depan tak terjadi lagi dan justru memperburuk pencapaian pemÂberantasan tipikor.
Index ease of doing business kita sudah lebih baik. Yang lain juga begitu. Kalau bisa indeks persepsi koruÂpsi diperbaiki, maka Indonesia lebih baik di mata dunia. Kalau mau jujur baik Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan para pakar hukum harus duduk bersama membuatnya. Korupsi sudah lebih gila. Jadi ego sektoral, suÂdahlah. Kebersamaan kita jauh lebih baik dan terintegrasi.
Ada yang menilai ketika Polri sudah berhasil membenÂtuk Densus Antikorupsi maka peran KPK tidak diperlukan lagi? Makanya saya katakan, kita duduk untuk menyatukan road map bersama. Koordinasi, sinkÂronisasi dan integrasi, maka akan menjadi satu peta dan jalan pemberantasannya sampai 30 tahun ke depan. Ini harus kita lakukan. Maka diperlukan road map kerja sama yang terinteÂgrasi antara kepolisian, kejakÂsaan dan KPK agar tidak jalan sendiri-sendiri. Ini kan ada yang mengatakan bahwa ‘inilah saya yang lebih hebat’, ada juga yang bilang lebih lainnya. Ini enggak perlu, yang perlu itu adalah baÂgaimana korupsi ini bisa selesai. Pencegahannya jalan, sistemnya juga jalan.
Lalu bagaimana pelaksanÂaannya agar tak terjadi tumpÂang tindih? Untuk mencegah ego sektoral dari seluruh lembaga penegak hukum mau tidak mau kerja sama yang terintegrasi antarpenegak huÂkum mutlak diperlukan. ***