Berita

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Permohonan Kepada Gubernur Anies Dan Wagub Sandi

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 06:18 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERLEBIH dahulu saya ucapkan selamat kepada Mas Anies Baswedan dan Mas Sandiaga Uno yang telah resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Istimewa Jakarta masa bakti 2017 hingga 2022.

Kebetulan saya mengenal kepribadian budi pekerti anda berdua, maka dapat diyakini bahwa anda berdua tidak akan lupa bahwa anda berdua dipilih oleh mayoritas rakyat Jakarta maka anda berdua pasti meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, parpol, apalagi diri pribadi anda berdua sendiri  .

Permohonan


Setelah menyampaikan ucapan selamat, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri mengajukan sebuah permohonan kepada Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi.

Permohonan bukan untuk diri saya pribadi yang sudah beruntung menikmati kemerdekaan bangsa Indonesia namun kepada teman-teman sesama bangsa dan warga Indonesia yang belum beruntung menikmati kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia yang sebenarnya sudah 72 tahun yang lalu diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.

Kebetulan wilayah wewenang, kekuasaan serta tanggung jawab anda berdua terbatas pada wilayah Daerah Khusus Istimewa Jakarta, maka permohonan saya ajukan terbatas untuk kepentingan teman-teman sesama bangsa dan warga Indonesia yang bermukim di dalam wilayah DKI Jakarta yang belum bisa menikmati kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Secara lebih spesifik, teman-teman yang saya maksud adalah mereka yang kebetulan jatuh sebagai korban penggusuran atas nama pembangunan infra struktur di Kampung Pulo, Pasar Ikan Akuarium, Kalibata, Kalijodo Penjaringan, Luar Batang, Bukit Duri, dan berbagai kawasan DKI Jakarta.

Bukit Duri

Misalnya, para warga Bukit Duri yang telah terpaksa mengikhlaskan rumah dan tanah mereka digusur atas nama pembangunan infrastruktur yang disebut sebagai normalisasi Kali Ciliwung, padahal mereka sudah bermukim di bantaran Kali Ciliwung.  

Pada tanggal 28 September 2016, dengan mata kepala sendiri saya terpaksa menyaksikan tanah dan bangunan di kawasan Bukit Duri digusur dengan cara yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly, mantan Ketua MK, Prof Dr Mahfud MD, LBH Jakarta serta Majelis Hakim PTUN, dan PN Jakarta Pusat merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.

Lebih memprihatinkan lagi, para warga tergusur sudah digusur masih dihajar dengan stigmasisasi oleh laskar public relations pendukung kebijakan menggusur kaum penggusur sebagai sebagai warga liar, kriminal, perampas tanah negara, pemberontak bahkan PKI .   

Pada saat saya memohon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak menggusur akibat tanah dan bangunan di Bukit Duri masih dalam proses hukum, permohonan saya ditolak dengan dalih bahwa penggusuran atas nama pembangunan infrastruktur merupakan instruksi Presiden Jokowi.

Namun ketika saya berjumpa secara pribadi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada bulan Ramadhan 2017, secara tegas Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membenarkan penggusuran yang dilakukan tanpa pemberian ganti rugi bagi rakyat tergusur apalagi yang dilakukan dengan melanggar hukum secara secara sempurna seperti yang telah terjadi pada 28 September 2016 di Bukit Duri.

Kemanusian dan Keadilan

Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon Gub Anies dan Wagub Sandi untuk berkenan tidak mengulang angkara murka penggusuran yang telah dilakukan oleh kaum penggusur terhadap kaum wong cilik secara paripurna sempurna melanggar hukum, HAM, agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Ir Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, sila-sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya