Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Seperti Janjinya, Yusril Berjuang Di MK Untuk Hapus PT

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 02:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Partai Bulan Bintang (PBB) adalah salah satu pihak yang menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT).

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap PBB terkait PT pada Pemilu Serentak 2019 tetap sama, yaitu menolak.

Dalam UU Pemilu ditetapkan PT sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.


Senin (16/10), Yusril yang juga pakar hukum tata negara menghadiri sidang kedua perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dia berharap MK bisa mempercepat persidangan dan memutuskan perkara pengujian PT.

Seperti sebelum-sebelumnya, Yusril mengungkapkan keberadaan PT menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak (pileg dan pilpres). Menggunakan hasil pemilu 2014 dinilai tidak relevan, karena sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014.

Dia menilai bahwa pencalonan presiden hendaknya dikembalikan pada pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pasal ini menyebut bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Selanjutnya, jelas Yusril, keuntungan dengan tidak adanya PT, parpol bisa berkompetisi secara terbuka dan rakyat memiliki banyak pilihan capres-cawapres.

"Kalau tidak, ya kemungkinan Pak Jokowi calon tunggal," sindirnya.

Jauh hari, Yusril sudah mengancang-ancang akan menggungat UU Pemilu jika memperlakukan PT pada pemilu serentak. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya