RMOL
RMOL
"Untuk penguatan elemen masyarakat di daerah dan elemen pemerintah di semua jajaran pemerintah harus disesuaikan anggaran untuk pemberdayaan forum-forum tersebut. Karena urusan keamanan dan ketertiban adalah urusan wajib pemerintah daerah sesuai UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pengembangan kapasitas perlu dianggarkan di tingkat daerah," jelas Kasubdit Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri Siti Zahro.
Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintah dan pemerintahan daerah bertujuan meningkatkan penguatan kelembagaan baik internal maupun eksternal. Penguatan internal fokus pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur dalam bidang kewaspaadaan dini.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02