Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investasi Infrastruktur Air Minum Tidak Terganggu Putusan MA

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung nomor 31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaa air minum di Jakarta tidak akan mengganggu proyek infrastruktur air minum yang tengah digarap oleh pemerintah.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Sektor Air dan Sanitasi Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Henry BL. Toruan.

Menurut Henry, keputusan MA ini hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU no.11/1974 tentang Pengairan. Sementara semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.


"Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU no.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU 11/1974," ujar Henry melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/10).

Pasca keluarnya putusan MK itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU 11/1974.

Baik PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum. Dalam kedua PP tersebut, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD.

"Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara," ujar Henry.

Henry akui partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih memang masih sangat dibutuhkan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat.

"Service coverage ratioair bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60 persen," ujar Henry.

Melalui partisipasi swasta terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkannya dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya