Berita

Nelson Nikodemus Simamora/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nelson Nikodemus Simamora: Heran, Proses Hukumnya Masih Jalan Tapi Kok Reklamasi Sudah Dilanjutkan

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali me­layangkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan informasi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kali ini mereka menuntut dibukanya informasi laporan dwi mingguan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera ke­pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Upaya hukum ini ditempuh setelah sebelumnya permint­aan koalisi tak ditanggapi oleh kedua pengembang itu. Berikut penuturan Nelson Nikodemus Simamora, anggota KSTJ dari LBH terkait gugatan tersebut.

Kenapa koalisi menuntut laporan tersebut?
Jadi, kan waktu itu Rizal Ramli (saat menjabat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya) umumkan morato­rium, 16 April 2016 kalau enggak salah. Moratorium itu juga disertai dengan konferensi pers tim gabun­gan, dan mengumumkan adanya pelanggaran sedang, berat, dan ringan dalam proyek reklamasi. Atas pelanggaran itu KLHK ke­mudian menerbitkan SK (Surat Keputusan-red) Nomor 354 untuk Pulau C dan D, serta SK Nomor 355 untuk Pulau G. Nah, SKitu disertai 11 poin perintah perbaikan untuk Pulau C dan D, serta dela­pan poin perintah perbaikan untuk Pulau G. Dari situ ada kewajiban untuk memberikan laporan per dua minggu, terkait progres pe­menuhan poin-poin tersebut.

Nah, kami kan dapat SKitu, kami tahu ada kewajiban itu, maka kami minta laporannya supaya tahu, betul tidak telah terjadi perbaikan-perbaikan yang diwajibkan. Kami ajukan permintaan itu 29 Mei 2017. Juni mereka jawab permintaan kami, mereka menyatakan masih men­cari dokumen tersebut dan mem­inta kami untuk menunggu. Nah, sampai September ini enggak ada hasil juga. Padahal, batas waktu untuk memenuhi permintaan itu harusnya tujuh hari.

Nah, kami kan dapat SKitu, kami tahu ada kewajiban itu, maka kami minta laporannya supaya tahu, betul tidak telah terjadi perbaikan-perbaikan yang diwajibkan. Kami ajukan permintaan itu 29 Mei 2017. Juni mereka jawab permintaan kami, mereka menyatakan masih men­cari dokumen tersebut dan mem­inta kami untuk menunggu. Nah, sampai September ini enggak ada hasil juga. Padahal, batas waktu untuk memenuhi permintaan itu harusnya tujuh hari.

Kami sudah cukup bersabar selama empat bulan. Kami pikir berkasnya dua dus, mungkin ada foto-foto telah adanya perbaikan, dan dokumen-dokumen lingkun­gan hidup banyak. Kami sudah siap untuk foto kopi semua itu. Ternyata empat bulan enggak ada jawaban, tiba-tiba Luhut ngomong moratorium akan dicabut oleh Menko Maritim. Katanya sudah ada pembahasan dan mereka menyimpulkan kalau sudah tidak ada lagi masalah.

Jadi yang ingin Anda ke­tahui terkait proses peruba­han sikap pemerintah yang tadinya menghentikan proyek reklamasi hingga akhirnya mencabut penghentian itu...
Ya, jadi yang kami pertan­yakan kesepakatan macam apa (yang terjadi dalam proses pe­rubahan sikap pemerintah) itu? Sebelumnya enggak pernah dijelaskan kalau kewajibannya sudah terpenuhi semua. Kalau sebelumnya Rizal Ramli men­gumumkannya secara resmi setelah rapat yang disiarkan se­cara live dengan Ahok, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastitu, Menteri Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada Jonan (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), dan pejabat-pejabat penting lainnya. Tapi kok beda dengan (proses yang terjadi saat pe­merintah mencabut penghen­tian reklamasi) yang terakhir ini? Kalau dulu kan disebutkan ada penganggaran gini...gini...gini...kami memutuskan untuk menghentikan sementara. Dulu bahasanya membatalkan proyek reklamasi. Kalau (proses pen­cabutan penghentian reklamasi) ini kan serba tidak berdasar, dan serba tidak transparan.

Memang apa pentingnya se­hingga Anda ingin mengetahui detail dari proses itu?
Kalau (laporan) itu diberikan nanti ketahuan, ini bener-bener ada perbaikan enggak? Salah satu poin yang dipermasalahkan itu kan soal sedimentasi (setelah adanya proyek reklamasi), karena banyak kapal yang karam. Pasir-pasir (yang digunakan untuk men­guruk laut di proyek reklamasi) itu kan banyak yang kececer, enggak jadi pulau. Jadi KLHK itu memerintahkan supaya mereka mengeruk sedimentasi itu.

Selain itu apalagi perintah perbaikan yang dikeluar­kan KLHK yang menurut Anda belum dikerjakan oleh pengembang?
Ada juga kanal. Berdasarkan SK itu kan harus buat sekat ratusan meter supaya kapal bisa lewat. Nah, dari informasi yang kami dapatkan dari media dan nelayan, kapal nelayan yang lewat dekat Pulau C dan D itu masih sering karam. Dari media kami juga dapatkan informasi bahwa kanal itu cuma 10 me­ter dalamnya. Praktis dengan kondisi seperti itu enggak me­mungkinkan dilewati kapal yang berapa gross ton begitu.

Jadi kami mau tahu, kewa­jiban itu sebetulnya sudah terlak­sana apa belum? Karena fakta di lapangan masih banyak masalah. Masalahnya yang dikasih ke kami itu cuma SK pencabutan sanksi administratif paksaan. Di sana hanya disebutkan SK pencabutannya, tapi tidak dis­ebutkan alasannya apa. Itu pun dikasih tahu yang dicabut baru Pulau C dan D.

Lho Pulau G-nya belum?

G belum. Tapi Menteri Luhut bilang Pulau C, D, dan G itu sudah dicabut. Kok jadi kayak main-main ini? Padahal ada ribuan orang yang terdampak proyek ini. Tidak hanya ne­layan, warga di Kamal itu juga sekarang jadi sering kebanjiran, semenjak ada pulau.

Kalau untuk kondisi Pulau G sendiri masih ada masalah enggak?

Di Pulau G juga masih ada masalah. Misalnya keluar masuk air untuk kebutuhan PLTU Muara Karang itu agak susah se­menjak ada pulau. Jadi akan over heating. Air yang masuk itu kan dingin, sementara yang keluar itu panas. Semenjak ada pulau itu terjadi pencampuran antara air dingin dengan panas. Jadi airnya enggak bisa untuk mendinginkan generator PLTU. Bisa jebol PLTU kalau terus begitu. Padahal listrik Jawa-Bali dari situ. Bahkan listrik Istana Negara juga dari situ.

Memang kalau dokumen­nya diterima nanti mau dia­pakan?
Ya kami teliti, kami akan ge­lar diskusi baik formal maupun informal dengan ahli-ahli yang kami punya. Misalnya dengan Profesor Muslim Muin dari ITB (Institut Teknologi Bandung), Pak Alan itu Pakar Oceanografi dari ITB, lalu dari LIPI(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) juga ada.

Nah itu kami akan tanya ke mereka, dan akan kami co­cokkan dengan peraturan pe­rundang-undangan ini bener enggak? Memang dari awal kami yakin reklamasi ini enggak memungkinkan untuk dilaku­kan, tanpa PLTU itu pindah. Kalau menurut Profesor Muslim Muin, PLTU itu harus pin­dah kalau seandainya Pulau G jadi. Karena mesinnya (PLTU) akan jebol, karena tidak ada air untuk mendinginkan. Dan itu akan ganggu kabel bawah laut. Itu juga sebetulnya sudah dipermasalahkan oleh PLN sejak 2003. PLN sudah kirim surat yang menyatakan mereka terganggu dengan itu.

Perkembangan gugatan reklamasi oleh KSTJ saat ini seperti apa?

Pulau G masih jalan, kami mau ajukan PK (Peninjauan Kembali-red) tapi belum da­pat putusan kasasinya. Memang kami kalah, tapi bukan karena substansi. Kalau Pulau F, I, dan Kitu masih proses banding di Pengadilan Tinggi. Kami juga heran, proses hukumnya masih jalan tapi Luhut sudah bilang re­klamasi dilanjutkan. Reklamasi mana yang dilanjutkan? Kalau semua dilanjutkan otomatis dia melangkahi proses hukum kan. Karena Pulau F, Pulau I, dan Pulau Kmasih kami gugat.

Kalau menurut KSTJ ini kena­pa moratorium sudah dicabut?
Kalau menurut saya itu buru-buru aja, sebelum Anies-Sandi menjabat. Karena (Anies-Sandi) dilobi enggak kena kayaknya. Informasi yang beredar itu kan Luhut itu telepon Anies berkali-kali, ngelobi supaya dia enggak batalin reklamasi. Karena eng­gak bisa lewat cara halus, cara keraslah dipakai. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya