Berita

Foto/Net

Bisnis

Negosiasi Divestasi Molor, Indonesia Tetap Diuntungkan

DPR: Pemerintah Bisa Akhiri Kontrak Freeport Tahun 2021
SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Posisi pemerintah dinilai di atas angin dalam melakukan negosiasi divestasi saham dengan Freeport. Pasalnya, sekalipun perundingan buntu (dead lock), Indonesia tetap diuntungkan.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu meminta pe­merintah tidak lembek dalam negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Misalnya, mengenai negosiasi divestasi, sudah sehar­usnya Freeport yang ikut skema pemerintah.

"Mereka menolak skema di­vestasi, kenapa harus diambil pusing. Posisi Indonesia di atas angin. Kalau tidak mau ikut skema (pemerintah), cuekin aja. Itukan artinya mereka tidak memiliki niat baik. Jadi nanti kontrak dengan Freeport pada 2021 bisa diakh­iri," kata Irawan kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.


Irawan menuturkan, pemerin­tah tidak rugi, tidak kerja sama dengan Freeport. Sebaliknya, malah diuntungkan. Karena, saat ini Indonesia sudah memiliki kemampuan mengelola tambang sendiri. Hal tersebut tercer­min dari kinerja PT Indonesia Asaham Aluminium (Inalum), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sek­tor tambang. "Sejak dipegang putra-putri Indonesia, kinerja Inalum tidak sekadar membaik, tetapi mengalami kemajuan yang cepat," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Irawan, pem­bentukan holding tambang yang dipimpin Inalum sudah hampir rampung. "Kami sudah datang ke Inalum, ngecek langsung ke siapan keuangan dan teknis. Mereka nyatakan siap 100 pers­en kelola lapangan tambang," terangnya.

Saat ditanya soal nilai pan­tas divestasi Freeport, Irawan berpendapat, banyak metode yang bisa digunakan antara lain merujuk nilai pasar seperti yang disampaikan Menteri En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Atau menghitung dari nilai jika mem­bangun kembali. Teknisnya, bisa menunjuk tim independen.

Sebelumnya, Jonan mem­perkirakan 51 persen saham Freeport Indonesia 4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 54 triliun (kurs Rp 13.500 per dolar AS). Perhitungan tersebut didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar Free­port McMoran dan kontribusi keuntungan Freeport Indonesia terhadap induk usahanya tersebut di New York Stock Exchange.

Selain DPR, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin juga menilai hitungan Jonan pantas dipertimbangkan.

"Saya rasa itu ancer-ancer yang bagus perhitungannya bagus. Aku ikut saja dengan aturan Pak Jonan dan Ibu Ani (Sri Mulyani)," ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/10).

Budi mengatakan, pihaknya sudah siap menyerap saham Freeport. Menurutnya, salah satu alasan dirinya ditunjuk menjadi Dirut memang untuk menyiap­kan divestasi.

Dia mengungkapkan, pemer­intah sendiri telah menjelaskan terkait berapa persen saham Free­port yang bakal diakuisisi Inalum lewat holding BUMN tambang. Hanya saja dirinya belum bisa mengungkap angkanya.

Patuhi UUD 45


Sementara itu, anggota Komisi VII Kurtubi meminta, dalam negosiasi divestasi pemerintah mematuhi amanah konstitusi. Menurutnya, harus dibedakan cara menghitung aset pertam­bangan di Indonesia dan negara lain. Karena, Indonesia memi­liki Undang-Undang Dasar 45 yang posisi tertinggi dari aturan apa pun yang berlaku di negeri ini. Dan, isinya mengatur soal kekayaan sumber daya alam. "Di dalam Undang-Undang Dasar sudah sangat jelas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya milik Negara. Artinya cadangan emas di perut bumi bukan milik Freeport tetapi milik Indone­sia. Tidak boleh kekayaan itu dihitung menjadi bagian aset mereka," tegas Kurtubi.

Dia mengatakan, aset Freeport hanya alat yang sudah mereka beli dan hasil tambang yang sudah ada dipermukaan.

"Kalau nggak mau ikut hitun­gan kita, ya kontrak cukup sam­pai 2021 saja," pungkasnya.

Saat ini setidaknya ada dua hal dalam negosiasi antara pe­merintah dengan Freeport yang masih alot. Pertama, soal skema divestasi. Freeport ingin divestasi mempertimbangkan nilai aset dan nilai pasar hingga 2041. Karena, Freeport merasa memi­liki hak perpanjangan kontrak. Freeport juga ingin divestasi dilakukan secara bertahap tidak seperti keinginan pemerintah yang mesti selesai sebelum 2021. Kedua, sistem pajak, Freeport ingin pajak pungutan ditetapkan stabil, tidak seperti pemerintah yang inginkan besaran pungutan mengikuti aturan berlaku.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya