Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (73)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Memelihara Jiwa

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 10:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MEMELIHARA jiwa atau nyawa (al-muhafadhah 'ala al-nafs) salah satu dasar dari perinsip sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Suatu negara tidak bisa disebut negara yang berprikemanusiaan jika nyawa gampang melayang seolah tiada artinya. Dalam Islam jiwa atau nyawa amat penting artinya. Begitu penting arti nyawa maka sanksi bagi para pembunuh juga adalah harus dibunuh untuk memberikan efek jera terhadap orang lain. Dalam Al-Qur’an ditegaskan: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa". (Al- Baqarah/2:179).

Begitu pentingnya arti sebuah nyawa, Allah Swt menyatakan: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (mem­bunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Q.S. al-Maidah/5:32).

Meskipun ada pembenaran untuk membunuh orang jika antara lain ia dengan sengaja membunuh saudaranya sendiri, namun ketika akan menjalankan qishash itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selain harus ada upaya untuk mengganti qishash dengan hukum lain setelah ada pengampunan dari keluarga yang dibunuh juga harus hadir saksi-saksi yang amat lengkap guna menghindari terjadinya pembunu­han yang tidak perlu. Dalam ayat ditegaskan: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melam­paui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra'/17:33).


Hukum acara ayat-ayat kriminal berat (hudud) dalam Islam dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kedisiplinan. Kalaupun nyata-nyata terjadi dan ada pengakuan dari pihak yang ber­sangkutan, tetap harus dilengkapi bukti-bukti lain. Jika semuanya sudah jelas terbukti masih ada cela hukum bisa dilewati buna menyelamatkan yang bersangkutan, yaitu memohon pengam­punan dari keluarga korban atau kepemimpin tertinggi/raja. Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan maka dapat dipastikan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan.

Al-Qur’an sangat mencela terjadinya pembunuhan orang-orang yang tidak berdosa, seperti anak-anak miskin ditolerir untuk dibunuh pada zaman Jahiliyah. Begitu rezim berganti dan Nabi Muhammad Saw menjadi Kepala Negara di Madinah maka hukum pancung betul-betul sangat diperketat. Al-Qur'an juga telah mengisyr­atkan hal yang sema sebagai berikut: Dan jan­ganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. Al-Isra'/17:31). Termasuk pembunuhan di sni ialah pembunuhan karakter seseorang. Saat ini semakin marak pengguna sosial media dan semakin marak pula isu nega­tive yang membebani pikiran umat warga bangsa liannya. Padahal memfitnah adalah lebih keji dari pada pembunuhan. 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya