Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (73)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Memelihara Jiwa

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 10:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MEMELIHARA jiwa atau nyawa (al-muhafadhah 'ala al-nafs) salah satu dasar dari perinsip sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Suatu negara tidak bisa disebut negara yang berprikemanusiaan jika nyawa gampang melayang seolah tiada artinya. Dalam Islam jiwa atau nyawa amat penting artinya. Begitu penting arti nyawa maka sanksi bagi para pembunuh juga adalah harus dibunuh untuk memberikan efek jera terhadap orang lain. Dalam Al-Qur’an ditegaskan: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa". (Al- Baqarah/2:179).

Begitu pentingnya arti sebuah nyawa, Allah Swt menyatakan: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (mem­bunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Q.S. al-Maidah/5:32).

Meskipun ada pembenaran untuk membunuh orang jika antara lain ia dengan sengaja membunuh saudaranya sendiri, namun ketika akan menjalankan qishash itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selain harus ada upaya untuk mengganti qishash dengan hukum lain setelah ada pengampunan dari keluarga yang dibunuh juga harus hadir saksi-saksi yang amat lengkap guna menghindari terjadinya pembunu­han yang tidak perlu. Dalam ayat ditegaskan: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melam­paui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra'/17:33).


Hukum acara ayat-ayat kriminal berat (hudud) dalam Islam dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kedisiplinan. Kalaupun nyata-nyata terjadi dan ada pengakuan dari pihak yang ber­sangkutan, tetap harus dilengkapi bukti-bukti lain. Jika semuanya sudah jelas terbukti masih ada cela hukum bisa dilewati buna menyelamatkan yang bersangkutan, yaitu memohon pengam­punan dari keluarga korban atau kepemimpin tertinggi/raja. Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan maka dapat dipastikan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan.

Al-Qur’an sangat mencela terjadinya pembunuhan orang-orang yang tidak berdosa, seperti anak-anak miskin ditolerir untuk dibunuh pada zaman Jahiliyah. Begitu rezim berganti dan Nabi Muhammad Saw menjadi Kepala Negara di Madinah maka hukum pancung betul-betul sangat diperketat. Al-Qur'an juga telah mengisyr­atkan hal yang sema sebagai berikut: Dan jan­ganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. Al-Isra'/17:31). Termasuk pembunuhan di sni ialah pembunuhan karakter seseorang. Saat ini semakin marak pengguna sosial media dan semakin marak pula isu nega­tive yang membebani pikiran umat warga bangsa liannya. Padahal memfitnah adalah lebih keji dari pada pembunuhan. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya