Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (73)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Memelihara Jiwa

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 10:59 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MEMELIHARA jiwa atau nyawa (al-muhafadhah 'ala al-nafs) salah satu dasar dari perinsip sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Suatu negara tidak bisa disebut negara yang berprikemanusiaan jika nyawa gampang melayang seolah tiada artinya. Dalam Islam jiwa atau nyawa amat penting artinya. Begitu penting arti nyawa maka sanksi bagi para pembunuh juga adalah harus dibunuh untuk memberikan efek jera terhadap orang lain. Dalam Al-Qur’an ditegaskan: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa". (Al- Baqarah/2:179).

Begitu pentingnya arti sebuah nyawa, Allah Swt menyatakan: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (mem­bunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Q.S. al-Maidah/5:32).

Meskipun ada pembenaran untuk membunuh orang jika antara lain ia dengan sengaja membunuh saudaranya sendiri, namun ketika akan menjalankan qishash itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selain harus ada upaya untuk mengganti qishash dengan hukum lain setelah ada pengampunan dari keluarga yang dibunuh juga harus hadir saksi-saksi yang amat lengkap guna menghindari terjadinya pembunu­han yang tidak perlu. Dalam ayat ditegaskan: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melam­paui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra'/17:33).


Hukum acara ayat-ayat kriminal berat (hudud) dalam Islam dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kedisiplinan. Kalaupun nyata-nyata terjadi dan ada pengakuan dari pihak yang ber­sangkutan, tetap harus dilengkapi bukti-bukti lain. Jika semuanya sudah jelas terbukti masih ada cela hukum bisa dilewati buna menyelamatkan yang bersangkutan, yaitu memohon pengam­punan dari keluarga korban atau kepemimpin tertinggi/raja. Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan maka dapat dipastikan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan.

Al-Qur’an sangat mencela terjadinya pembunuhan orang-orang yang tidak berdosa, seperti anak-anak miskin ditolerir untuk dibunuh pada zaman Jahiliyah. Begitu rezim berganti dan Nabi Muhammad Saw menjadi Kepala Negara di Madinah maka hukum pancung betul-betul sangat diperketat. Al-Qur'an juga telah mengisyr­atkan hal yang sema sebagai berikut: Dan jan­ganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. Al-Isra'/17:31). Termasuk pembunuhan di sni ialah pembunuhan karakter seseorang. Saat ini semakin marak pengguna sosial media dan semakin marak pula isu nega­tive yang membebani pikiran umat warga bangsa liannya. Padahal memfitnah adalah lebih keji dari pada pembunuhan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya