Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
MEMELIHARA jiwa atau nyawa (al-muhafadhah 'ala al-nafs) salah satu dasar dari perinsip sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Suatu negara tidak bisa disebut negara yang berprikemanusiaan jika nyawa gampang melayang seolah tiada artinya. Dalam Islam jiwa atau nyawa amat penting artinya. Begitu penting arti nyawa maka sanksi bagi para pembunuh juga adalah harus dibunuh untuk memberikan efek jera terhadap orang lain. Dalam Al-Qur’an ditegaskan: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa". (Al- Baqarah/2:179).
Begitu pentingnya arti sebuah nyawa, Allah Swt menyatakan: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (memÂbunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Q.S. al-Maidah/5:32).
Meskipun ada pembenaran untuk membunuh orang jika antara lain ia dengan sengaja membunuh saudaranya sendiri, namun ketika akan menjalankan qishash itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selain harus ada upaya untuk mengganti qishash dengan hukum lain setelah ada pengampunan dari keluarga yang dibunuh juga harus hadir saksi-saksi yang amat lengkap guna menghindari terjadinya pembunuÂhan yang tidak perlu. Dalam ayat ditegaskan: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melamÂpaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra'/17:33).
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
UPDATE
Senin, 15 Desember 2025 | 06:01
Senin, 15 Desember 2025 | 05:35
Senin, 15 Desember 2025 | 05:25
Senin, 15 Desember 2025 | 05:06
Senin, 15 Desember 2025 | 04:31
Senin, 15 Desember 2025 | 04:28
Senin, 15 Desember 2025 | 04:10
Senin, 15 Desember 2025 | 04:06
Senin, 15 Desember 2025 | 03:31
Senin, 15 Desember 2025 | 03:15