Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Polres Bengkulu Selatan Amankan Pil Terlarang Dari Ibu Rumah Tangga

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 03:40 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali berhasil mengungkap peredaran pil Hexymer alias pil kuningan terlarang sebanyak 763 butir.

Pil Hexymer ini diketahui diedarkan oleh pelaku yang berstatus seorang ibu rumah tangga berinisial TK (42). Peredaran pil terlarang ini dijual TK di Desa Pasar Baru Kecamatan Seginim.

"Pil Hexymer merupakan jenis obat berbahaya. Untuk memperoleh pil ini harus menggunakan resep dokter. Pelaku justru menjualnya bebas di pasaran," kata Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bengkulu Selatan Iptu Rasi Ginting, seperti diberitakan RMOLBengkulu.com, Minggu (15/10).


Dari pengakuan TK, pil Hexymer ini diperolehnya dari rekannya di Jakarta yang kemudian diperjualkannya secara bebas di desa. Sasarannya kalangan pelajar.

Dari hasil penyelidikan, TK merupakan istri Heri Ariyanto narapidana atas kepemilikan dan peredaran 5.000 butir pir Hexymer pada April 2017 lalu.

"TK merupakan istri Heri Ariyanto yang kami tangkap atas kasus kepemilikan dan pengedaran 5.000 butir pil hexymer, April 2017 lalu. Kami tidak menyangka jika istrinya ternyata masih meneruskan bisnis haram tersebut," ucap Iptu Rasi Ginting.

Pil Hexymer dijual pelaku TK kepada pelajar di Kecamatan Seginim seharga Rp 25.000 per paket yang berisikin 10 butir.

"Kami mengkhawatirkan remaja yang mengonsumsi pil hexymer. Apabila dibiarkan akan berdampak terhadap masa depan mereka sebagai generasi muda penerus estapet kepemimpinan Indonesia. Pil ini berbahaya bagi mereka, sehingga kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah ini," imbuh Ginting.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan hexymer bukan tergolong narkoba, melainkan psikotropika golongan IV yang memerlukan resep dokter untuk mendapatkan dan mengonsumsinya.

"Pihak kepolisian-lah yang berwenang dalam menangani kasus penyalahgunaan obat jenis ini. Apabila ada pengguna yang kecanduan dan ingin direhab, kami siap membantu," ucap Kasubag Umum BNN Kabupaten Bengkulu Selatan, Ujang Sarmanto.

Hexymer merupakan obat yang digunakan untuk mengurangi gejala gemetar pada pasien penderita parkinson dan pasien yang mengalami efek samping obat-obatan pada masalah kejiwaan. Isi zat aktif yang terkandung dalam Hexymer adalah Trihexyphenidil Hydrochloride (THP) yang berfungsi memblok zat tertentu pada saraf.

Pengonsumsian pil hexymer dalam jumlah banyak sekaligus dapat menyebabkan efek halusinasi dan melayang, sehingga berbahaya apabila digunakan tanpa petunjuk dokter. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya