Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Permen 26/2015 Celah Penyelundupan TKI Ilegal

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 20:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja nomor 260/2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Timur Tengah justru menimbulkan celah bagi mafia untuk menyelundupkan TKI secara ilegal.

Aktivis Firmigran, Jamaluddin menilai Permen tersebut tidak memberikan solusi bahkan membuat dampak yakni banyak TKI yang datang tanpa dokumen legal.
Disamping itu, Permen tersebut dinilai dapat merugikan Indonesia lantaran negara tidak memiliki data TKI yang bekerja. Sehingga negara tidak bisa melakukan pencegahan dan penanganan TKI yang mendapat masalah.

Apalagi dalam catatannya, setiap tahun terdapat kurang lebih 30 ribu TKI yang masuk ke timur tengah tanpa dokumen legal.

Apalagi dalam catatannya, setiap tahun terdapat kurang lebih 30 ribu TKI yang masuk ke timur tengah tanpa dokumen legal.

"Karena tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, posisi ini pasti merugikan baik bagi pekerja maupun negara dan negara baru akan hadir, jika sudah ada kejadian yang dipublish oleh media atau masuk proses peradilan," ujar Jamaluddin saat Focus Discusion Group di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).

Lebih lanjut, Jamaluddin juga menyoroti moratorium pemerintah yang menghentikan sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah dan Uni Emirat Arab.

Moratorium yang diberlakukan sejak enam tahun lalu itu seharusnya bisa memperbaiki sistem tata kelola penempatan TKI berbasis perlindungan.

Namun Faktanya hingga saat ini masih banyak ditemui persoalan TKI, baik dari penempatannya hingga dari proses pembuatan dokumen-dokumen yang masih berbelit-belit dan menjadi sarang pungutan liar.

"Harusnya dengan adanya moratorium ada perbaikan," ujarnya. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya