Berita

Uang Rupiah/net

Hukum

Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Adalah Tindak Pidana

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 08:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Para operator jalan tol sama sekali tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah dari para pengguna jalan.

Alasannya, menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian dikatakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 14/10).


Ia jelaskan, dalam pasal 33 UU Mata Uang, diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya, dalam pasal 33 tersebut juga diatur bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non tunai, itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol," kata Azas Tigor..

Begitu pula dengan operator Transjakarta. Dia mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. Menurut dia, Transjakarta bisa meniru pelayanan bagi pengguna KRl Komuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan Single Trip.

"Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang sebagai saya jelaskan di atas," tekan Azas.

Selasa lalu, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil atas peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya