Berita

Uang Rupiah/net

Hukum

Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Adalah Tindak Pidana

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 08:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Para operator jalan tol sama sekali tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah dari para pengguna jalan.

Alasannya, menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian dikatakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 14/10).


Ia jelaskan, dalam pasal 33 UU Mata Uang, diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya, dalam pasal 33 tersebut juga diatur bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non tunai, itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol," kata Azas Tigor..

Begitu pula dengan operator Transjakarta. Dia mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. Menurut dia, Transjakarta bisa meniru pelayanan bagi pengguna KRl Komuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan Single Trip.

"Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang sebagai saya jelaskan di atas," tekan Azas.

Selasa lalu, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil atas peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya