Berita

Menteri Nasir/net

Nusantara

Pemerintah Dan Rektor Lalai, 102 Calon Dokter Di Papua Putus Kuliah

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 05:02 WIB | LAPORAN:

LBH Jakarta mendesak pemerintah dan Universitas Papua (UNIPA) untuk segera melaksanakan kembali program studi kedokteran di Fakultas Kedokteran UNIPA yang berhenti sejak tahun 2016.

102 calon dokter dari universitas tersebut kini terlantar akibat kelalaian pemerintah dan Rektor UNIPA dalam mengelola dan mengkoordinasikan dana operasional pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.

FK UNIPA baru didirikan pada tahun 2014 bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Sampai tahun 2016, perkuliahan berlangsung lancar dengan tenaga pengajar dikirim dai FK UI setiap bulan untuk mengadakan perkuliahan di FK UNIPA.


Masalah timbul sejak bulan Oktober 2016 karena Rektor UNIPA secara tiba-tiba menghentikan kegiatan perkuliahan dengan alasan tidak ada anggaran. Para mahasiswa yang masih berada pada semester 1, 3, dan 5 sejak saat itu terlantar. Kuliah darurat sempat dilaksanakan oleh Dekan FK UNIPA dengan meminta pertolongan dokter-dokter Puskesmas dan Rumah Sakit Umum yang sedang bertugas di Papua Barat, tetapi hanya berlangsung selama 1 (satu) bulan.

"Sejak saat itu, selama 2 tahun ke belakang sampai hari ini, mahasiswa terpaksa datang ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan yang kami alami kepada berbagai pihak. Sayangnya hingga hari ini sama sekali tidak ada tindak lanjut yang berarti, perkuliahan di UNIPA masih belum berlangsung permanen. Kami kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan nasib putra-putri Papua," kata Ketua BEM FK UNIPA Indah Ein Fajarwati melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (13/10).

Aduan tersebut sudah disampaikan kepada Rektorat UNIPA, FK UI, DPRD Papua Barat, Gubernur Papua Barat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pemeriksa Keuangan Pusat RI, hingga Komnas HAM RI.

Sejak pengaduan kepada berbagai pihak dilakukan, anggaran sempat dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi karena koordinasi antar pihak tidak maksimal, bahkan kuliah berlangsung terputus-putus.

Pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi mahasiswa FK UNIPA, Alldo Fellix Januardy menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Aturan tersebut juga menyatakan dana operasional pendidikan tinggi wajib disediakan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

"Lambatnya sikap pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini adalah bentuk pelanggaran hukum," tegas Alldo.

Menurut Alldi, ada ketimpangan akses pendidikan tinggi yang nyata di Papua Barat, padahal hak setiap warga negara atas pendidikan telah dijamin oleh hukum berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005.

"Instrumen HAM mewajibkan pemerintah untuk mendorong pemerataan akses pendidikan bagi setiap orang, termasuk bagi masyarakat Papua. Putra-putri Papua juga berhak untuk meraih cita-citanya untuk menjadi dokter,” tambah Alldo.

LBH Jakarta telah mengirimkan surat pengaduan kepada Mohamad Nasir, selaku Menteri Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi RI, untuk menuntaskan kasus yang terjadi di FK UNIPA.

“Dalam surat pengaduan tersebut telah kami nyatakan bahwa pemerintah wajib merespon maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau kami akan mendampingi mahasiswa FK UNIPA menempuh berbagai upaya hukum,” demikian Alldo.[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya