Berita

Menteri Nasir/net

Nusantara

Pemerintah Dan Rektor Lalai, 102 Calon Dokter Di Papua Putus Kuliah

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 05:02 WIB | LAPORAN:

LBH Jakarta mendesak pemerintah dan Universitas Papua (UNIPA) untuk segera melaksanakan kembali program studi kedokteran di Fakultas Kedokteran UNIPA yang berhenti sejak tahun 2016.

102 calon dokter dari universitas tersebut kini terlantar akibat kelalaian pemerintah dan Rektor UNIPA dalam mengelola dan mengkoordinasikan dana operasional pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.

FK UNIPA baru didirikan pada tahun 2014 bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Sampai tahun 2016, perkuliahan berlangsung lancar dengan tenaga pengajar dikirim dai FK UI setiap bulan untuk mengadakan perkuliahan di FK UNIPA.


Masalah timbul sejak bulan Oktober 2016 karena Rektor UNIPA secara tiba-tiba menghentikan kegiatan perkuliahan dengan alasan tidak ada anggaran. Para mahasiswa yang masih berada pada semester 1, 3, dan 5 sejak saat itu terlantar. Kuliah darurat sempat dilaksanakan oleh Dekan FK UNIPA dengan meminta pertolongan dokter-dokter Puskesmas dan Rumah Sakit Umum yang sedang bertugas di Papua Barat, tetapi hanya berlangsung selama 1 (satu) bulan.

"Sejak saat itu, selama 2 tahun ke belakang sampai hari ini, mahasiswa terpaksa datang ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan yang kami alami kepada berbagai pihak. Sayangnya hingga hari ini sama sekali tidak ada tindak lanjut yang berarti, perkuliahan di UNIPA masih belum berlangsung permanen. Kami kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan nasib putra-putri Papua," kata Ketua BEM FK UNIPA Indah Ein Fajarwati melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (13/10).

Aduan tersebut sudah disampaikan kepada Rektorat UNIPA, FK UI, DPRD Papua Barat, Gubernur Papua Barat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pemeriksa Keuangan Pusat RI, hingga Komnas HAM RI.

Sejak pengaduan kepada berbagai pihak dilakukan, anggaran sempat dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi karena koordinasi antar pihak tidak maksimal, bahkan kuliah berlangsung terputus-putus.

Pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi mahasiswa FK UNIPA, Alldo Fellix Januardy menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Aturan tersebut juga menyatakan dana operasional pendidikan tinggi wajib disediakan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

"Lambatnya sikap pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini adalah bentuk pelanggaran hukum," tegas Alldo.

Menurut Alldi, ada ketimpangan akses pendidikan tinggi yang nyata di Papua Barat, padahal hak setiap warga negara atas pendidikan telah dijamin oleh hukum berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005.

"Instrumen HAM mewajibkan pemerintah untuk mendorong pemerataan akses pendidikan bagi setiap orang, termasuk bagi masyarakat Papua. Putra-putri Papua juga berhak untuk meraih cita-citanya untuk menjadi dokter,” tambah Alldo.

LBH Jakarta telah mengirimkan surat pengaduan kepada Mohamad Nasir, selaku Menteri Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi RI, untuk menuntaskan kasus yang terjadi di FK UNIPA.

“Dalam surat pengaduan tersebut telah kami nyatakan bahwa pemerintah wajib merespon maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau kami akan mendampingi mahasiswa FK UNIPA menempuh berbagai upaya hukum,” demikian Alldo.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya