Berita

Koperasi Profesional Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 20:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Koperasi dapat menjadi salah satu sarana perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Koperasi merupakan entitas bisnis yang berpihak kepada rakyat.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat kunjungan ke Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel), di Jakarta, Kamis (12/10).

"Koperasi dipilih selain salah satu badan usaha yang bagus, juga sebagai entitas bisnis yang berpihak kepada rakyat. Kedepannya rekan-rekan pekerja bisa memiliki koperasi yang dikelola seperti Kisel, sifatnya profesional dan inovatif, sehingga bisa bersaing," katanya.


Menurut Menaker, ke Kisel dalam rangka mencari role model koperasi karyawan atau koperasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang bagus. Selain itu, kata Menaker, dirinya juga akan melihat koperasi karyawan yang tidak bagus sebagai pembanding.

Menurut Menaker, pemerintah terus mendorong pendirian koperasi-koperasi yang berada di perusahaan agar dapat berkembang dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kami terus melakukan pembinaan kepada SP/SB mengenai pendirian dan pengelolaan koperasi. Kita juga minta perusahaan-perusahaan turut membantu pendirian koperasi pekerja dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan koperasi. Untuk mengembangkan koperasi Kemnaker terus bekerja sama dengan Kementerian Koperasi,” katanya.

Dari kunjungan itu, Menaker melihat Kisel salah satu koperasi karyawan yang bagus. Aset Kisel, sudah diatas 1 triliun, sementara revenuenya sekitar 6,2 triliun per tahun.

Menaker menambahkan, dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat maka skema transformasi di koperasi juga harus menyesuaikan dengan cepat.

"Supaya bisa berjalan dengan baik, maka koperasi karyawan harus berjalan sejalan dengan manajemen perusahaan. Koperasi tidak boleh berseberangan dengan manajemen,” tuturnya.

Supaya dapat berkembang, kata Menaker, koperasi pekerja perlu melakukan pengaturan dalam manajemen keanggotaan dan pengurus koperasi, manajemen pengembangan usaha, manajemen keuangan dan permodalan serta manajemen pemasaran.

Keberadaan koperasi pekerja, lanjutnya,  sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi pekerja terutama untuk keadaan mendesak seperti kegiatan simpan pinjam untuk keperluan biaya masuk sekolah, keluarga sakit atau kepentingan lainnya.

“Bahkan jika modal  sudah cukup kuat, pihak koperasi bisa memberikan bantuan pinjaman modal bagi pekerja di perusahaan-perusahaan untuk membuka usaha dagang ataupun modal berwirausaha,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kisel Tubagus Daniel Azhari menjelaskan, supaya pendirian koperasi bisa berhasil kuncinya terletak pada sumber daya manusianya.

“Hal yang paling mendasar adalah sumber daya manusianya. Ini yang akan menggerakkan bisnis. Oleh karena itu, pola rekrutmennya harus jelas, sesuai proses yang berlaku,” ujar Tubagus.

Untuk diketahui, Kisel menduduki peringkat ke-128 Koperasi Dunia versi International Cooperative Alliance (ICA) Tahun 2014 dan dinobatkan sebagai Koperasi Karyawan Terbesar di Indonesia versi Majalah Peluang Tahun 2015. [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya