Berita

Permen Ketenagakerjaan Mewajibkan Pengusaha Segera Susun Skala Upah

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan  turunan dari PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha segera menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat membuka acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017, di Jakarta,  Rabu (11/10).

“Pengupahan salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh. Karena itu,  penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” kata Haiyani Rumondang.


Peraturan tersebut, lanjut Haiyani, menegaskan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Struktur skala upah ini, kata Haiyani, memiliki manfaat antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapatkan kepastian besar upah dan untuk mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Menurut Haiyani, struktur dan skala upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.

"Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur skala upah kepada  pekerja/buruh," katanya.

Haiyani mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan untuk dapat mencapai visi dan misi perusahaan.

Ditambahkan Hanif pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha.

”Upah Minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (Safety Net) untuk menghindari agar upah tidak merosot sampai ke level yang paling rendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima Upah Minimum dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” kata Haiyani.

Haiyani  menambahkan, perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Dikatakan Haiyani keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan peluang yang ada dan melalui berbagai tantangan sangat ditentukan oleh masyarakat Indonesia sendiri.

“Masyarakat sangat berperan sesuai dengan fungsi masing-masing, termasuk seluruh Anggota Dewan Pengupahan baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta semua pihak yang hadir dalam acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional Se-Indonesia ini,” jelas Haiyani

Oleh karena itu, Haiyani mengajak semua yang hadir untuk tidak hanya memikirkan penyempurnaan dan penerapan sistem yang ada, tetapi juga memulai memikirkan dan mengembangkan konsep mengenai sistem pengupahan yang dibangun secara relevan dan realistik sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia saat ini dan ke depan.

Untuk diketahui, Konsolidasi Dewan Pengupahan ini diikuti oleh 365 (tiga ratus enam puluh lima) orang, terdiri dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, utusan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih dan Peserta Peninjau. [wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya