Berita

Permen Ketenagakerjaan Mewajibkan Pengusaha Segera Susun Skala Upah

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan  turunan dari PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha segera menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat membuka acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017, di Jakarta,  Rabu (11/10).

“Pengupahan salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh. Karena itu,  penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” kata Haiyani Rumondang.


Peraturan tersebut, lanjut Haiyani, menegaskan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Struktur skala upah ini, kata Haiyani, memiliki manfaat antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapatkan kepastian besar upah dan untuk mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Menurut Haiyani, struktur dan skala upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam Bentuk Surat Keputusan. Struktur dan Skala Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.

"Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur skala upah kepada  pekerja/buruh," katanya.

Haiyani mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan untuk dapat mencapai visi dan misi perusahaan.

Ditambahkan Hanif pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha.

”Upah Minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (Safety Net) untuk menghindari agar upah tidak merosot sampai ke level yang paling rendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima Upah Minimum dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” kata Haiyani.

Haiyani  menambahkan, perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikan rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Dikatakan Haiyani keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan peluang yang ada dan melalui berbagai tantangan sangat ditentukan oleh masyarakat Indonesia sendiri.

“Masyarakat sangat berperan sesuai dengan fungsi masing-masing, termasuk seluruh Anggota Dewan Pengupahan baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta semua pihak yang hadir dalam acara Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional Se-Indonesia ini,” jelas Haiyani

Oleh karena itu, Haiyani mengajak semua yang hadir untuk tidak hanya memikirkan penyempurnaan dan penerapan sistem yang ada, tetapi juga memulai memikirkan dan mengembangkan konsep mengenai sistem pengupahan yang dibangun secara relevan dan realistik sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia saat ini dan ke depan.

Untuk diketahui, Konsolidasi Dewan Pengupahan ini diikuti oleh 365 (tiga ratus enam puluh lima) orang, terdiri dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional, utusan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terpilih dan Peserta Peninjau. [wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya