Berita

Ilustrasi/Net

Properti

Arsitek: Pemerintah Masih Setengah Hati Dukung Teknologi Kayu

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 09:48 WIB | LAPORAN:

Teknologi kayu sudah saatnya mendapat tempat dalam lansekap kebijakan perumahan. Teknologi kayu olahan sistem knockdown dengan teknologi tahan rayap, tahan api, ramah lingkungan, dinilai bisa menjadi solusi untuk mendorong percepatan akses rumah.

"Ketika mengaplikasikan model kayu dengan teknologi seperti itu, yang harus diperhatikan adalah jenis kayu yang akan digunakan, proses pembuatannya, sehingga bahan bisa lebih lebih awet dan tahan lama, idealnya bisa mencapai 20 tahun," ujar arsitek senior dan pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono.  

Menurut Nirwono, menggunakan kayu sejatinya dari sisi harga bisa lebih murah atau terjangkau. Memang, jika menggunakan kayu konvensional dengan tanpa lapisan teknologi seperti dimiliki Songgority, harus dipilih kayu yang punya kekuatan tahan lama, tidak mudah lapuk.


"Tidak semua jenis kayu bisa diterapkan atau digunakan, kayu seperti apa paling ideal,tentu yang awet, tidak mudah lapuk. Kayu itu ada di sekitar kita, bahan lokal, di setiap daerah berbeda-beda," ucap Nirwono.

Ia juga memastikan, dari sisi biaya, untuk rancang bangun rumah dengan material kayu  memang lebih murah. Tetapi, syaratnya antara lain konsep desain rumah knockdown dirancang dengan baik, mudah penerapan-pemasangan-perawatan.

Sehingga, kalau ada yang rusak atau lapuk penggantiannya juga mudah, tidak harus bongkar rumah, bahan tahan lama minimal tahan hingga 20 tahun.

Sayangnya, hingga saat ini, meski kayu punya potensi untuk dikembangkan lebih jauh sebagai bahan utama dalam membangun rumah, pemerintah masih setengah hati memberi dukungan. "Peran pemerintah dalam masalah perumahan, regulasi belum memadai. Perlu ada regulasi terhadap penggunaan bahan lokal yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kayu, bambu, rotan, dan lain-lain," ujar Nirwono.

Salah satu perusahaan yang memiliki teknologi untuk meminimalkan backlog dan mendorong akses terhadap rumah yakni Songgoritty. Perusahaan ini menghadirkan teknologi tahan gempa, anti rayap, dan mudah dirakit.  

Songgority memiliki keahlian di bidang manufaktur dan pembelian rumah untuk pasar flooring di Amerika Utara. Produk OEM di Brazil, Cina, Indonesia, India dan Malaysia. Karena komponen rumah kayu yang direkayasa seperti dinding, pintu, atap dan lantai akan diproduksi sepenuhnya di pabrik dan disatukan di lokasi, memungkinkan membangun rumah dengan cepat, efisien dan dengan kualitas yang konsisten.

Kehadiran teknologi kayu tahan api, mudah dirakit, demi mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan kelompok berpenghasilan rendah, lebih mudah dalam mengakses rumah namun berkualitas. Teknologi Songgoritty, juga diyakini mampu berkontribusi untuk memastikan keberlanjutan dari sektor perumahan. Untuk itu,  pemerintah perlu mendukung Songgority menyeting pabrik pembuat material bangunan tahan api pertama di dunia, termasuk material bangunan  seperti, strand boards, chip boards, particleboards dan insulation boards.

Materi kayu tahan api dapat digunakan untuk pembangunan  perumahan dengan budget menengah maupun rendah dengan risiko terendah, murah dan cepat dan dibangun dengan sistem berbasis modern.

Rumah yang dibuat dengan bahan dasar kayu akan lebih murah dari rumah dengan bahan dasar bata dengan ukuran yang sama.  Dengan harga yang sama, akan memungkinkan untuk membangun rumah yang lebih besar dan lebih berkualitas.

Dengan teknologi kayu, banyak variasi pilihan desain yang bisa dipilih. Kualitas pembuatan juga bagus dan konsisten. Struktur rumah akan cocok dengan segala macam cuaca dan kondisi. Selain itu penampilan/desain rumah mudah diganti dengan selera individu. Untuk menjaga pasokan, harus diikuti dengan program penghijauan hutan produksi. Sehingga bahan-bahan tersebut, memiliki jaminan produk ecolabel dan harga terjangkau.

Agar teknologi kayu seperti dimiliki Songgority bisa diaplikasikan, pemerintah pun harus memperbaiki kebijakan land bank alias penyediaan tanah. Dengan begitu, teknologi itu bisa langsung diaplikasikan tanpa terbebani dengan persoalan ketersediaan tanah yang notabene disiapkan pemerintah.

"Kebijakan land bank, ini seperti jalan di tempat ya, mayoritas dikuasai swasta, perlu terobosan mendorong penyediaan anggaran dalam APBD untuk pembelian lahan terutama di pusat kota dan lokasi strategis. Pemda juga bisa mendata ulang aset-aset lahan milik pemerintah dan melakukan penertiban lahan milik negara sebagai land banking," tegas Nirwono.[wid]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya