Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (70)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Tolok Ukur Kemanusiaan

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM Islam ukuran kema­nusiaan (insaniyyah) ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa atas nama kemanu­siaan pelaku keonaran dan kerusakan dimaafkan, atas nama kemanusiaan homo­sesksual dan lesbi dibe­narkan, atas nama kema­nusiaan free sex dibiarkan, dan atas nama kemanusiaan dasar-dasar dan substansi ajaran agama dilanggar. Sila kema­nusiaan dalam sila kedua Pancasila diikat den­gan dua syarat universal, yaitu adil dan berad­ab. Kemanusiaan yang tidak berkeadilan dan menyalahi keadaban tidak bisa diterima. Sila kedua ini sesungguhnya bisa dikatakan terje­mahan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan da­lam Islam, sesuai dengan penggunaan kosa kata Bahasa Arab yang digunakannya. Ke­manuisaan yang adil dan beradab diperindah lagi dengan hadirnya ajaran-ajaran agama dan kepercayaan lokal lainnya.

Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan ser­ing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang dis­ebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) Kebutu­han sekunder yang merupakan aksesoris ke­hidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.

Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutu­han dasar setiap manusia yang tidak bisa dita­war. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimban­gan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.


Kebutuhan Dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Untuk memelihara agama, disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti ke­wajiban untuk salat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi me­melihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman se­rupa demi memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang mengkonsumsi alko­hol dan segala sesuatu yang memabukan, ter­masuk narkoba demi memelihara akal. Kita di­larang berzina demi memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga di­larang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dil­indungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutu­han azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan surga. Hal-hal yang diperintahkan atau di­larang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk- Nya. Semuanya itu terpulang untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum-hukum Tuhan. 

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya