Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (70)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Tolok Ukur Kemanusiaan

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM Islam ukuran kema­nusiaan (insaniyyah) ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa atas nama kemanu­siaan pelaku keonaran dan kerusakan dimaafkan, atas nama kemanusiaan homo­sesksual dan lesbi dibe­narkan, atas nama kema­nusiaan free sex dibiarkan, dan atas nama kemanusiaan dasar-dasar dan substansi ajaran agama dilanggar. Sila kema­nusiaan dalam sila kedua Pancasila diikat den­gan dua syarat universal, yaitu adil dan berad­ab. Kemanusiaan yang tidak berkeadilan dan menyalahi keadaban tidak bisa diterima. Sila kedua ini sesungguhnya bisa dikatakan terje­mahan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan da­lam Islam, sesuai dengan penggunaan kosa kata Bahasa Arab yang digunakannya. Ke­manuisaan yang adil dan beradab diperindah lagi dengan hadirnya ajaran-ajaran agama dan kepercayaan lokal lainnya.

Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan ser­ing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang dis­ebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) Kebutu­han sekunder yang merupakan aksesoris ke­hidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.

Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutu­han dasar setiap manusia yang tidak bisa dita­war. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimban­gan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.


Kebutuhan Dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Untuk memelihara agama, disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti ke­wajiban untuk salat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi me­melihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman se­rupa demi memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang mengkonsumsi alko­hol dan segala sesuatu yang memabukan, ter­masuk narkoba demi memelihara akal. Kita di­larang berzina demi memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga di­larang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dil­indungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutu­han azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan surga. Hal-hal yang diperintahkan atau di­larang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk- Nya. Semuanya itu terpulang untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum-hukum Tuhan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya