Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (70)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Tolok Ukur Kemanusiaan

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM Islam ukuran kema­nusiaan (insaniyyah) ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa atas nama kemanu­siaan pelaku keonaran dan kerusakan dimaafkan, atas nama kemanusiaan homo­sesksual dan lesbi dibe­narkan, atas nama kema­nusiaan free sex dibiarkan, dan atas nama kemanusiaan dasar-dasar dan substansi ajaran agama dilanggar. Sila kema­nusiaan dalam sila kedua Pancasila diikat den­gan dua syarat universal, yaitu adil dan berad­ab. Kemanusiaan yang tidak berkeadilan dan menyalahi keadaban tidak bisa diterima. Sila kedua ini sesungguhnya bisa dikatakan terje­mahan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan da­lam Islam, sesuai dengan penggunaan kosa kata Bahasa Arab yang digunakannya. Ke­manuisaan yang adil dan beradab diperindah lagi dengan hadirnya ajaran-ajaran agama dan kepercayaan lokal lainnya.

Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan ser­ing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang dis­ebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) Kebutu­han sekunder yang merupakan aksesoris ke­hidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.

Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutu­han dasar setiap manusia yang tidak bisa dita­war. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimban­gan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.


Kebutuhan Dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Untuk memelihara agama, disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti ke­wajiban untuk salat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi me­melihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman se­rupa demi memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang mengkonsumsi alko­hol dan segala sesuatu yang memabukan, ter­masuk narkoba demi memelihara akal. Kita di­larang berzina demi memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga di­larang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dil­indungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutu­han azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan surga. Hal-hal yang diperintahkan atau di­larang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk- Nya. Semuanya itu terpulang untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum-hukum Tuhan. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya