Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (70)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Tolok Ukur Kemanusiaan

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM Islam ukuran kema­nusiaan (insaniyyah) ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa atas nama kemanu­siaan pelaku keonaran dan kerusakan dimaafkan, atas nama kemanusiaan homo­sesksual dan lesbi dibe­narkan, atas nama kema­nusiaan free sex dibiarkan, dan atas nama kemanusiaan dasar-dasar dan substansi ajaran agama dilanggar. Sila kema­nusiaan dalam sila kedua Pancasila diikat den­gan dua syarat universal, yaitu adil dan berad­ab. Kemanusiaan yang tidak berkeadilan dan menyalahi keadaban tidak bisa diterima. Sila kedua ini sesungguhnya bisa dikatakan terje­mahan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan da­lam Islam, sesuai dengan penggunaan kosa kata Bahasa Arab yang digunakannya. Ke­manuisaan yang adil dan beradab diperindah lagi dengan hadirnya ajaran-ajaran agama dan kepercayaan lokal lainnya.

Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan ser­ing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang dis­ebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) Kebutu­han sekunder yang merupakan aksesoris ke­hidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.

Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutu­han dasar setiap manusia yang tidak bisa dita­war. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimban­gan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.


Kebutuhan Dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Untuk memelihara agama, disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti ke­wajiban untuk salat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi me­melihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman se­rupa demi memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang mengkonsumsi alko­hol dan segala sesuatu yang memabukan, ter­masuk narkoba demi memelihara akal. Kita di­larang berzina demi memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga di­larang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dil­indungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutu­han azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan surga. Hal-hal yang diperintahkan atau di­larang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk- Nya. Semuanya itu terpulang untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum-hukum Tuhan. 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya