Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
DALAM Islam ukuran kemaÂnusiaan (insaniyyah) ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa atas nama kemanuÂsiaan pelaku keonaran dan kerusakan dimaafkan, atas nama kemanusiaan homoÂsesksual dan lesbi dibeÂnarkan, atas nama kemaÂnusiaan free sex dibiarkan, dan atas nama kemanusiaan dasar-dasar dan substansi ajaran agama dilanggar. Sila kemaÂnusiaan dalam sila kedua Pancasila diikat denÂgan dua syarat universal, yaitu adil dan beradÂab. Kemanusiaan yang tidak berkeadilan dan menyalahi keadaban tidak bisa diterima. Sila kedua ini sesungguhnya bisa dikatakan terjeÂmahan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan daÂlam Islam, sesuai dengan penggunaan kosa kata Bahasa Arab yang digunakannya. KeÂmanuisaan yang adil dan beradab diperindah lagi dengan hadirnya ajaran-ajaran agama dan kepercayaan lokal lainnya.
Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan serÂing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang disÂebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) KebutuÂhan sekunder yang merupakan aksesoris keÂhidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.
Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutuÂhan dasar setiap manusia yang tidak bisa ditaÂwar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimbanÂgan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48