Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (70)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Tolok Ukur Kemanusiaan

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM Islam ukuran kema­nusiaan (insaniyyah) ada ukuran-ukurannya. Tidak bisa atas nama kemanu­siaan pelaku keonaran dan kerusakan dimaafkan, atas nama kemanusiaan homo­sesksual dan lesbi dibe­narkan, atas nama kema­nusiaan free sex dibiarkan, dan atas nama kemanusiaan dasar-dasar dan substansi ajaran agama dilanggar. Sila kema­nusiaan dalam sila kedua Pancasila diikat den­gan dua syarat universal, yaitu adil dan berad­ab. Kemanusiaan yang tidak berkeadilan dan menyalahi keadaban tidak bisa diterima. Sila kedua ini sesungguhnya bisa dikatakan terje­mahan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan da­lam Islam, sesuai dengan penggunaan kosa kata Bahasa Arab yang digunakannya. Ke­manuisaan yang adil dan beradab diperindah lagi dengan hadirnya ajaran-ajaran agama dan kepercayaan lokal lainnya.

Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan ser­ing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang dis­ebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) Kebutu­han sekunder yang merupakan aksesoris ke­hidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.

Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutu­han dasar setiap manusia yang tidak bisa dita­war. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimban­gan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.


Kebutuhan Dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Untuk memelihara agama, disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti ke­wajiban untuk salat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi me­melihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman se­rupa demi memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang mengkonsumsi alko­hol dan segala sesuatu yang memabukan, ter­masuk narkoba demi memelihara akal. Kita di­larang berzina demi memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga di­larang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dil­indungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutu­han azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan surga. Hal-hal yang diperintahkan atau di­larang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk- Nya. Semuanya itu terpulang untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum-hukum Tuhan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya