Berita

Menaker M. Hanif Dhakiri/Dok

Menaker: Biar Tetap Bertahan, Industri Harus Bertransformasi Ke Model Baru

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 08:12 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah meminta industri di Indonesia segera menyiapkan skema transformasi industri dari model lama ke model baru. Terutama industri-industri yang berbasis teknologi informasi. Contohnya perbankan, retail dan jasa.

Ini penting, bukan semata karena perkembangan teknologi informasi begitu cepat, tetapi juga karena economic disruption (ganguan ekonomi) yang terjadi dimana-mana.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam acara Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Bank Negara Indonesia (SP-BNI), di Bandung, Rabu (11/10).


"Perkembangan teknologi informasi dan economic disruption harus segera direspon oleh industri dengan menyiapkan skema transformasi proses bisnis dari model lama ke model baru. Dengan skema transformasi itu, industri kita akan lebih kompetitif, dan dari sisi ketenagakerjaan bisa segera diantisipasi dampak-dampaknya", katanya.

Menurut Hanif, kelambatan industri bisa menimbulkan industrial shock (goncangan industrial), goncangan bisnis (business shock) dan goncangan tenaga kerja (manpower shock).

Goncangan bisnis ini lanjut Manaker, bisa membuat industri terbunuh karena kalah bersaing. Sementara goncangan tenaga kerja bisa terjadi karena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak akibat digitalisasi dan otomatisasi.

Dengan transformasi industri, Menaker percaya, perubahan akan berlangsung secara bertahap dan antisipasinya bisa dilakukan semua pihak, baik pemerintah, industri itu sendiri maupun para pekerja. Karenanya, kata Menaker, serikat pekerja harus dilibatkan untuk mengawal transformasi industri menuju model bisnis yang lebih baik.

"Dirembug saja ini industri mau kemana seiring perkembangan teknologi informasi yang masif dan persaingan yang makin sengit. Tahapan transformasinya seperti apa, dampaknya terhadap tenaga kerja gimana, lalu apa solusinya, dan seterusnya", imbuhnya.

Pemerintah sendiri, kata Menaker, terus mendorong kerja sama dengan industri dan serikat pekerja dalam merespon perkembangan ekonomi global ini.

"Ini memang tugas bersama. Tak hanya tugas pemerintah, tapi juga dunia usaha dan serikat pekerja. Semua harus terlibat aktif dan mencari pendekatan yang win-win. Tanpa itu masalah ketenagakerjaan kita akan mandeg, gitu-gitu saja", jelasnya.

Menaker Hanif mengaku khawatir dengan perkembangan teknologi informasi yang menggerus pekerjaan lama, walaupun perkembangan itu juga menciptakan peluang dan pekerjaan baru.  Jika model bisnis industri berubah, maka karakter pekerjaan berubah, skill yang dibutuhkan juga berubah. Input SDM baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan kerja juga harus berubah.

Sementara, dari sisi perlindungan tenaga kerja, kata Menaker, hubungan kerja dalam industri dengan model bisnis yang baru harus makin diperjelas.

"Jangan sampai tenaga kerja didzolimi dengan model hubungan yang absurd dan merugikan mereka", tegasnya.

Dalam rangka mempercepat peningkatan skill dan kompetensi tenaga kerja, Kemnaker telah bekerja sama dengan Kadin dan kalangan industri menggenjot penguatan akses dan mutu pelatihan kerja (vocational training dan retraining).

Diantaranya melalui program pemagangan nasional yang pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 400.000 orang atau sekitar 20 persen dari total angkatan kerja baru yang sekitar dua juta orang.

Reorientasi, revitalisasi dan rebranding Balai Latihan Kerja (BLK) juga dilakukan untuk mengangkat citra pelatihan vokasi yang sering dianggap second class, sekaligus memastikan pelatihan vokasi berjalan secara fokus, masif dan berkualitas.

"Akses dan mutu vocational training dan retraining harus diperkuat, sehingga calon pekerja dan pekerja dapat terus meningkatkan skill dan kompetensinya dimanapun mereka berada melalui pelatihan kerja berkualitas. Penyelenggara training dan retrainingnya bisa pemerintah, swasta, masyarakat atau kerja sama semua pihak", katanya menindak-lanjuti arahan Presiden Jokowi.

Di luar itu, lanjut Menaker, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan adanya kebijakan sosial untuk mendukung akses dan mutu vocational training dan retraining. Kebijakan sosial itu dapat berupa training investment fund/skills development fund (TIF/SDF) guna mengatasi pembiayaan pelatihan vokasi, dan unemployment benefit (dana cadangan pesangon) untuk program bantalan sosial bagi korban PHK.

"Jika akses dan mutu vocational training dan retrainingnya kuat, lalu didukung dengan kebijakan sosial seperti skills development fund dan unemployment benefit, maka orang Indonesia akan dapat kesempatan peningkatan skill seumur hidup (lifelong education) dan kemampuan bekerja sampai pensiun (lifelong employability)", pungkasnya. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya