Berita

Menaker M, Hanif Dhakiri mengundang Serikat Pekerja untuk mendikusikan dampak ekonomi digital/Dok

Tergerus Teknologi, Menaker Undang Serikat Pekerja Diskusi Dampak Ekonomi Digital

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 07:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Ekonomi digital telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan baru, namun pada saat yang sama justru menghilangkan berbagai pekerjaan konvensional. Karenanya, dampak ekonomi digital harus diantisipasi bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Menaker) M. Hanif Dhakiri, saat berbicara dengan pengurus serikat pekerja di rumah dinas menteri, komplek Widya Chandra, Senin (9/10).

"Saya sengaja mengundang teman dari sarikat pekerja untuk mendiksusikan ini. Kehadiran teknologi digital adalah keniscayaan. Tak bisa dihindari. Yang penting adalah, bagaimana pengusaha, pekerja dan pemerintah mengantisipasi dampak ketenagakerjaannya,” kata Menaker.


Dijelaskan Menaker, kalangan industi harus bergegas melakukan inovasi agar bisnisnya tak lekang disalip perubahan. Menaker mencontohkan, beberapa industri retail dan transportasi harus bersaing dengan bisnis belanja online dan transportasi online. Antisipasi serupa juga harus dilalukan oleh para pekerja. Kemudian, di Eropa, 50 ribu lebih teller perbankan, kini fungsinya telah digantikan mesin.

“Di Indonesia, jika ada pekerjaan buruh yang digantikan mesin, harus ada antisipasi agar buruh mendapatkan pekerjaan baru. Ini yang harus dipikirkan bersama, agar tak terjadi ledakan pengangguran,” katanya.

Menaker menyampaikan pentingnya akses training  untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja, atau retraining bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan banyaknya akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi atau mendapatkan kompetensi baru, pekerja bisa meningkatkan kompetensi jabatannya atau mendapatkan kompetensi baru.

"Gunanya, jika terkena pemutusan hubungan kerja, dengan mudah bisa mendapatkan pekerjaan baru," katanya.

Menurut Menaker, pemerintah terus berupaya memperbanyak akses dan meningkatkan mutu pelatihan, baik di Balai Latihan Kerja milik pemerintah, lembaga pelatihan swasta, training center milik perusahaan dan sebagainya.

"Tentang bagaimana teknis pendanaan pelatihan, saat ini sedang dikaji skema pendanaannya, termasuk skema yang mirip jaminan sosial," katanya.

Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga sedang mematangkan regulasi ketenagakerjaan terkait ekonomi digital. Misalnya terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPP FSP LEM SPSI, Fauna Sukam Prayoga menyatakan, efek ekonomi digital terjadi disemua negara.

“Yang penting, harus ada aturan yang melindungi buruh dan industry, sehingga keduanya sama-sama selamat dalam persaingan ekonomi digital”.

Arianto wibisono, dari  Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama mengatakan, dampak teknologi digital hanya bisa diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Industri, pekerja dan pemerintah harus mengantisipasinya dengan peningkatan kompetensi dan menyiapkan tenaga ahli masing-masing bidang usaha.

Adapun Rusli, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, mengharapakan pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur transportasi online.

“Harus ada kejelasan aturan terkait hubungan ketenagakerjaan. [wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya