Berita

Menaker M, Hanif Dhakiri mengundang Serikat Pekerja untuk mendikusikan dampak ekonomi digital/Dok

Tergerus Teknologi, Menaker Undang Serikat Pekerja Diskusi Dampak Ekonomi Digital

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 07:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Ekonomi digital telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan baru, namun pada saat yang sama justru menghilangkan berbagai pekerjaan konvensional. Karenanya, dampak ekonomi digital harus diantisipasi bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Menaker) M. Hanif Dhakiri, saat berbicara dengan pengurus serikat pekerja di rumah dinas menteri, komplek Widya Chandra, Senin (9/10).

"Saya sengaja mengundang teman dari sarikat pekerja untuk mendiksusikan ini. Kehadiran teknologi digital adalah keniscayaan. Tak bisa dihindari. Yang penting adalah, bagaimana pengusaha, pekerja dan pemerintah mengantisipasi dampak ketenagakerjaannya,” kata Menaker.


Dijelaskan Menaker, kalangan industi harus bergegas melakukan inovasi agar bisnisnya tak lekang disalip perubahan. Menaker mencontohkan, beberapa industri retail dan transportasi harus bersaing dengan bisnis belanja online dan transportasi online. Antisipasi serupa juga harus dilalukan oleh para pekerja. Kemudian, di Eropa, 50 ribu lebih teller perbankan, kini fungsinya telah digantikan mesin.

“Di Indonesia, jika ada pekerjaan buruh yang digantikan mesin, harus ada antisipasi agar buruh mendapatkan pekerjaan baru. Ini yang harus dipikirkan bersama, agar tak terjadi ledakan pengangguran,” katanya.

Menaker menyampaikan pentingnya akses training  untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja, atau retraining bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan banyaknya akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi atau mendapatkan kompetensi baru, pekerja bisa meningkatkan kompetensi jabatannya atau mendapatkan kompetensi baru.

"Gunanya, jika terkena pemutusan hubungan kerja, dengan mudah bisa mendapatkan pekerjaan baru," katanya.

Menurut Menaker, pemerintah terus berupaya memperbanyak akses dan meningkatkan mutu pelatihan, baik di Balai Latihan Kerja milik pemerintah, lembaga pelatihan swasta, training center milik perusahaan dan sebagainya.

"Tentang bagaimana teknis pendanaan pelatihan, saat ini sedang dikaji skema pendanaannya, termasuk skema yang mirip jaminan sosial," katanya.

Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga sedang mematangkan regulasi ketenagakerjaan terkait ekonomi digital. Misalnya terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPP FSP LEM SPSI, Fauna Sukam Prayoga menyatakan, efek ekonomi digital terjadi disemua negara.

“Yang penting, harus ada aturan yang melindungi buruh dan industry, sehingga keduanya sama-sama selamat dalam persaingan ekonomi digital”.

Arianto wibisono, dari  Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama mengatakan, dampak teknologi digital hanya bisa diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Industri, pekerja dan pemerintah harus mengantisipasinya dengan peningkatan kompetensi dan menyiapkan tenaga ahli masing-masing bidang usaha.

Adapun Rusli, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, mengharapakan pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur transportasi online.

“Harus ada kejelasan aturan terkait hubungan ketenagakerjaan. [wid]



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya