Berita

Ridwan Mukti/RMOL

Nusantara

Ridwan Mukti Tidak Dapat Dipidana Karena Ulah Istri

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 03:18 WIB

Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari kembali menjalani persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu Kamis (12/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan, tim JPU mendakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan pasal 12 huruf A Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 5 Ayat 1 KUHP, dalam kasus suap fee proyek sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Keduanya didakwa bersalah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni wijaya, lewat salah seorang penghubung yakni Rico Dian Sari.


Usai mendengarkan dakwaan, tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Ditemui usai persidangan penasihat hukum Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Maqdir Ismail mengatakan bahwa dalam kasus ini kliennya Ridwan Mukti tidak bisa dipidanakan. Sebab, bukti bahwa Ridwan Mukti mengetahui istrinya menerima fee proyek dari terdakwa Jhoni Wijaya melalui Rico Dian Sari hanya sebatas asumsi.

Menurut Maqdir Ismail, Ridwan mukti tidak bisa dipidanakan karena ulah istrinya. Secara moril memang Ridwan Mukti bertanggung jawab atas perbuatan istrinya namun tidak bisa dipidanakan.

"Seseorang dihukum itu karena perbuatannya bukan karena hubungan mereka suami istri," tegas dia seperti diberitakan RMOLBengkulu.com, Kamis (12/10).

Selain itu, dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Maqdir menilai, KPK tidak melakukan ketentuan pasal 1 Undang Undang KPK untuk melakukan pencegahan. Dalam kasus ini Ridwan Mukti yang belum tentu melakukan kesalahan diintai lalu dilakukan operasi tangkap tangan.

"Harusnya KPK melakukan pencegahan terlebih dahulu, bukanya langsung dilakukan operasi," ujar Maqdir.

Dia mengatakan, kalau dalam kasus ini Ridwan Mukti dipidanakan karena hubungannya sebagai suami dari Lily Martiani Maddari maka akan banyak orang yang dipidanakan karena hubungan bukan karena perbuatan.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya