Berita

Nusantara

Sambangi Kemendagri, DPRD Kendal Minta Penjelasan Soal Kesbangpol Sampai Dana Parpol

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Rombongan DPRD Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (12/10).

Kunjungan kerja ini dilaksanakan guna membahas dan mengkoordinasikan penganggaran bantuan keuangan partai politik, program prioritas serta status kelembagaan bagi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Kendal.

Kepala Bagian Perencanaan, Risnandar Mahiwa menjelaskan pihaknya siap merespon permintaan Pemkab terkait kelembagaan Kesbangpol. Hal ini didasari amanat Dirjen Kesbangpol pada saat rakornas Kesbangpol se-Indonesia di Jogja beberapa waktu lalu.


"Ditjen Polpum akan memfasilitasi sehingga saat pembahasan di daerah, bidang-bidang dan kelembagaan Kesbangpol sudah clear," ujar Risnandar.

Lebih lanjut Risnandar menjelaskan mengenai bantuan keuangan parpol dan program prioritas, prinsipnya Kemendagri sudah mengeluarkan produk hukum, termasuk surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo kepada DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Pedum APBD.

"Sebagai dasar kembali, tertuang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018," ujar Risnandar seusai pertemuan.

Menyoroti status kelembagaan Kesbangpol Pemkab Kendal, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Polpum Syarmadani menyampaikan, dalam pasal 122, PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, tidak ada pembatasan bagi Kesbangpol untuk membatasi peningkatan status kelembagaan.

Selanjutnya, dalam pasal 5 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, hanya menyebutkan bahwa bentuk perangkat daerah hanya ada badan, dinas, dan tidak menyebutkan kantor.

"Pertimbangan lain bahwa peningkatan status tersebut tidak membebani APBD dan mengganggu program prioritas lainnya," ujar Syarmadani.

Dalam pertemuan tersebut, Indra selaku perwakilan tim pembahasan dana parpol menjelaskan info terbaru mengenai bantuan keuangan kepada partai politik yakni Rp1200 per suara sah untuk tingkat provinsi dan Rp1500 per suara sah untuk tingkat Kabupater/kota.

Secara prinsip lanjut Indra, pemerintah sudah setuju dengan bantuan keuangan partai politik dan tinggal menunggu proses penurunan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Jika diberikan lebih, bisa tetap berjalan hanya saja jika ingin dinaikkan dari Rp1500 itu harus ada persetujuan dari Kemendagri. Sebagaimana PP Banpol

"Ketua komisi, merasa cukup jelas dan puas atas respon yang diberikan," uajr Indra.

Turut hadir pada kunjungan kerja ini Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal H. Solihin, Wakil Ketua Komisi A. H Ali Ahmadi, Sekretaris Komisi, A. H. Munawir.

Kemudian Kepala Kantor Kesbangpol, Ferry Nando, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari. Asisten I Bidang Pemerintahan, Agus Sumaryono dan Staf Sekretaris Dewan, H. Siti Indun Syamsiati. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya