Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Terancam Somasi, Ini Respons Dari Manulife

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Manulife Indonesia menyampaikan hak jawabnya atas berita yang menyebut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

Berita tersebut ditayangkan redaksi siang tadi dengan judul berita "Tidak Bayar Klaim Ahli Waris, Manulife Terancam Somasi". (klik di sini)

Penjelasan Asuransi Manulife disampaikan Director and Chief Marketing Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Novita J. Rumngangun.


Diakui Manulife Indonesia, pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan klaim produk asuransi ProLife Plus atas nama S.K Johny dengan nomor polis 4263400089, serta memberikan keputusan atas klaim yang diajukan.

Dia menambahkan, keputusan Manulife Indonesia atas klaim tersebut sudah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kantor Hukum Husendro & Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, berencana melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka atas nama Johan (65).

Johan adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya. Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. S.K Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya.

Johan pun mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.

Namun, seperti dikatakan oleh kuasa hukum Johan, Husendro, upaya kliennya terus mendapat penolakan dari Manulife meskipun sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis.[ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya